APBD Inhil Belum Disahkan, Jhoni Hendra Ingatkan Ancaman Hilangnya Bonus Rp20–30 Miliar dari Kemenkeu
Kilasriau.com – Belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hingga melampaui akhir tahun anggaran menuai sorotan serius dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari tokoh pemuda pemerhati kebijakan publik, Joni Hendra, yang menyampaikan keprihatinannya atas dampak besar yang berpotensi ditimbulkan akibat keterlambatan tersebut.
Menurut Joni Hendra, keterlambatan pengesahan APBD bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kerugian finansial daerah yang nilainya sangat signifikan.
- Meluruskan Disinformasi Skema Pembiayaan dan “Keuntungan” Mitra SPPG
- Lestarikan Budaya Melayu, 11 Ribu Personel Polda Riau Pakai Tanjak dan Selempang Tiap Jum'at
- Polres Inhil Gelar Apel Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel
- DPD PW MOI Inhil Desak Pemkab Inhil Umumkan Rincian Mata Anggaran APBD Tahun 2026
- Tarawih Perdana di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan” Bupati Himbau Hormati Bulan Ramadhan”
“Jika pengesahan APBD melampaui batas waktu yang ditentukan, daerah berpotensi kehilangan bonus atau insentif fiskal dari Kementerian Keuangan. Nilainya tidak kecil, bisa mencapai kisaran Rp20 miliar hingga Rp30 miliar,” ujar Joni saat dimintai tanggapan, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan berbagai bentuk insentif fiskal kepada daerah yang dinilai taat regulasi, tepat waktu dalam pengesahan APBD, serta mampu menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan yang baik.
“Ini bukan sekadar soal angka. Ini soal kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah. Ketika APBD terlambat disahkan, pemerintah pusat bisa menilai bahwa daerah tidak mampu menjalankan perencanaan dan penganggaran secara profesional,” tegasnya.
Lebih jauh, Joni Hendra mengingatkan, bahwa dampak keterlambatan APBD akan dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari terhambatnya program pembangunan, tertundanya pembayaran kegiatan, hingga melambatnya roda ekonomi lokal.
“Yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tapi masyarakat luas. Program infrastruktur, pelayanan publik, bantuan sosial, hingga kegiatan ekonomi bisa tersendat hanya karena proses politik dan administrasi yang berlarut-larut,” tambahnya.
Ia pun mendorong agar pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Indragiri Hilir segera mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok, serta membangun komunikasi yang lebih konstruktif demi percepatan pengesahan APBD.
“Perbedaan pandangan itu wajar dalam demokrasi. Tapi jangan sampai rakyat menjadi korban. APBD adalah instrumen utama pembangunan. Jika ini terus tertunda, maka yang tertunda adalah harapan masyarakat,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Joni Hendra berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat segera menemukan titik temu dan mempercepat proses pengesahan APBD Inhil.
“Kita masih punya kesempatan untuk menyelamatkan potensi kerugian daerah. Yang dibutuhkan sekarang adalah komitmen, tanggung jawab, dan keberpihakan yang jelas kepada rakyat,” pungkasnya.(**)


Tulis Komentar