Bea Cukai Tembilahan Musnahkan BMMN Hasil Penindakan, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp3,1 Miliar
KILASRIAU.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, Selasa (16/12/2025), di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juni hingga November 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.
“Barang hasil penindakan yang telah berstatus BMMN terdiri atas 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 pcs sparepart handphone, 30 pcs screenguard, serta 3 pack sparepart handphone lainnya,” ujar Setiawan.
- Kemendagri Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Inflasi Inhil Capai 6,38 Persen
- Meluruskan Disinformasi Skema Pembiayaan dan “Keuntungan” Mitra SPPG
- Lestarikan Budaya Melayu, 11 Ribu Personel Polda Riau Pakai Tanjak dan Selempang Tiap Jum'at
- Polres Inhil Gelar Apel Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel
- DPD PW MOI Inhil Desak Pemkab Inhil Umumkan Rincian Mata Anggaran APBD Tahun 2026
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan melalui perusakan fisik agar barang tidak dapat digunakan kembali. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibelah dua dan dibenamkan, sementara handphone dirusak dengan cara dibelah dua lalu direndam menggunakan air garam.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi. Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Tembilahan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.612.658.340 di bidang cukai dan Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan.
Terkait penindakan handphone dan aksesoris, Setiawan mengungkapkan kronologinya berawal pada 14 Agustus 2025. Saat itu, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tembilahan menerima informasi intelijen terkait pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
“Barang tersebut dibawa dengan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang–Tembilahan menggunakan SB Terubuk Express,” jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan di perairan Sungai Perak, Kabupaten Indragiri Hilir, dan menemukan tujuh koper, enam tas ransel, serta lima karton berisi handphone dan aksesoris.
Setiawan menegaskan bahwa pemusnahan BMMN merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban arus barang dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Tindakan ini kami lakukan untuk memastikan barang-barang yang melanggar ketentuan tidak kembali beredar di pasaran. Peredaran barang ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen,” tegasnya.
Ia menambahkan, Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, serta mengharapkan dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi guna mengoptimalkan pengawasan di lapangan.


Tulis Komentar