KILASRIAU.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, Selasa (16/12/2025), di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juni hingga November 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.
“Barang hasil penindakan yang telah berstatus BMMN terdiri atas 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 pcs sparepart handphone, 30 pcs screenguard, serta 3 pack sparepart handphone lainnya,” ujar Setiawan.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan melalui perusakan fisik agar barang tidak dapat digunakan kembali. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibelah dua dan dibenamkan, sementara handphone dirusak dengan cara dibelah dua lalu direndam menggunakan air garam.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi. Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Tembilahan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.612.658.340 di bidang cukai dan Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan.