Bea Cukai Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan
KILASRIAU.com, Lhokseumawe — Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Selasa, 9 Desember 2025.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara atas 3,87 juta batang rokok ilegal yang ditindak pada 23 Oktober 2025 di wilayah Aceh Utara. Tiga tersangka yang diserahkan berinisial MS, W, dan JF.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 2 Desember 2025, sehingga para tersangka beserta barang bukti dapat dilimpahkan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
- Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi
- Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
- Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
- Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan
- Diduga Akibat Ulah Napi Koruptor, Rutan I Medan Diserang Hoaks
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyampaikan bahwa penyerahan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Bea Cukai berkewajiban menyerahkan seluruh tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Ini menjadi bagian penting dari penegakan hukum atas pelanggaran di bidang cukai,” ujar Vicky.
Vicky menambahkan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal bukan hanya terkait aspek penerimaan negara, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami berharap proses hukum ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai,” tambahnya.
Barang bukti dalam perkara ini berupa 3,87 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, yang sebelumnya berhasil diamankan bersama para tersangka dalam operasi penindakan di Aceh Utara. Seluruh barang bukti dan tersangka kini resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

Tulis Komentar