Menteri Kehutanan Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk Masyarakat Desa Jake, Perkuat Ekonomi dan Kelestarian Hutan

foto: istimewa (doc. Kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada masyarakat di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Jumat (28/11/2025). Penyerahan tersebut menjadi tonggak baru bagi masyarakat adat dalam memperoleh kepastian hukum atas pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan.

Kegiatan berlangsung di Lapangan Bola Kaki Desa Jake, disaksikan sekitar 600 masyarakat, datuk pemangku adat, tokoh masyarakat, LSM, dan kelompok penerima SK perhutanan sosial. Hadir pula Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, wakil bupati, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Menteri Raja Juli Antoni menegaskan bahwa program perhutanan sosial merupakan salah satu prioritas nasional untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

“Penyerahan sertifikat perhutanan sosial ini bukan hanya soal legalitas, tetapi memastikan anak cucu kita tetap dapat menikmati hutan sekaligus merayakan budaya lokal seperti Pacu Jalur. Program ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan aspek ekonomi dan ekologi,” ujarnya.

Dirjen Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, mengungkapkan bahwa capaian perhutanan sosial secara nasional telah mencapai 8,4 juta hektar melalui 1.129 SK dan menyentuh sekitar 1,4 juta kepala keluarga. Untuk penetapan hutan adat, tercatat luas 366.955 hektar melalui 169 SK, mencakup 88.461 kepala keluarga.

Di Provinsi Riau, capaian perhutanan sosial mencapai 194.572,5 hektar. Sementara itu di Kabupaten Kuantan Singingi, program ini telah menggulirkan 5.560 hektar melalui sembilan SK kepada 2.519 kepala keluarga, termasuk penyerahan hari ini kepada masyarakat adat Jake seluas 405 hektar.

Pada kegiatan ini, lima kelompok pengelola kehutanan sosial menerima SK, yaitu:

1. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kuantan Singingi

2. KPH Kampar Jaya Bersama

3. KTH Batang Ulat Jaya

4. KTH Lapang Mandiri

5. KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri

Total luas lahan yang diberikan mencapai 4.237 hektar kepada 1.379 kepala keluarga, dengan 28 persen di antaranya perempuan, menunjukkan keterwakilan gender dalam pengelolaan hutan.

Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat legalitas hutan adat di Kuansing.

“Kepastian hukum adalah langkah penting bagi masyarakat adat untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus menjadikannya sumber kesejahteraan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Kuantan Tengah, Eka Putra, S.Sos., M.Si, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Kehutanan karena telah mempercayakan wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, khususnya Desa Jake, sebagai lokasi kegiatan nasional penyerahan SK Perhutanan Sosial.

“Kami sangat berterima kasih karena Desa Jake dan masyarakat kami diberi kepercayaan menjadi tuan rumah dalam kegiatan nasional ini. Kami juga mengapresiasi pemerintah pusat yang telah memberikan kepastian hukum dan perhatian besar terhadap masyarakat adat,” ucapnya.

Eka Putra juga menyampaikan apresiasi khusus kepada masyarakat adat, perangkat desa, lembaga adat, serta seluruh unsur yang ikut menyukseskan kegiatan ini.

Dengan diserahkannya SK Perhutanan Sosial ini, diharapkan masyarakat penerima dapat mengelola hutan secara bijaksana, menjaga keharmonisan dengan alam, dan menjadikan hutan sebagai sumber penghidupan tanpa mengurangi nilai ekologi.

Program ini diharapkan terus menjadi contoh pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang berkelanjutan, memperkuat identitas budaya, serta membuka peluang ekonomi baru melalui pelibatan seluruh unsur masyarakat — termasuk perempuan, pemuda, lembaga adat, dan kelompok lokal.

Hutan bukan hanya sumber daya, tetapi juga warisan bagi generasi mendatang. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan, keseimbangan ekonomi dan ekologi dapat terus terjaga demi Kuansing yang maju, beradat, dan berkelanjutan.*(ald)






Tulis Komentar