Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Pulau Bayur Masih Misterius, Empat Tersangka Belum Tertangkap

foto: ilustrasi (doc. Kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Kasus pengeroyokan terhadap seorang jurnalis di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Sabtu (25/10/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Oktober 2025, saat korban tengah melakukan peliputan kegiatan penertiban gabungan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut. Di lokasi itu, korban tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang kemudian melakukan pengeroyokan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah dan tubuh hingga harus mendapat perawatan medis.

Empat orang yang diduga sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Meski begitu, beredar kabar bahwa dua dari empat tersangka tersebut telah diamankan oleh Polres Kuansing. Namun, isu ini sejauh ini belum dapat dipastikan kebenarannya.

Untuk memastikan informasi tersebut, sejumlah wartawan di Kuansing mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, dan Kasat Reskrim, Iptu Gerry Agnar Timur. Namun upaya itu mengalami kesulitan. Sejumlah wartawan mengaku telah berulang kali berusaha menghubungi kedua pejabat tersebut, tetapi hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.

Menanggapi hal ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuantan Singingi, Desriandi Candra, menyampaikan keprihatinan atas lambatnya penanganan kasus tersebut.

“Kami sangat menyesalkan belum adanya kejelasan dari pihak kepolisian terkait kasus ini. Apalagi sudah cukup lama sejak peristiwa terjadi. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara transparan dan profesional dalam menuntaskan kasus ini,” ujar Desriandi.

Ia menegaskan, PWI Kuansing akan terus mengawal perkembangan kasus pengeroyokan tersebut sampai para pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ini bukan hanya soal satu orang jurnalis yang diserang, tapi soal perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik di daerah. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang,” tegasnya.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 7 Oktober 2025 di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, saat korban meliput kegiatan penertiban gabungan PETI. Korban diduga diserang oleh empat orang yang tidak terima atas aktivitas peliputan tersebut. Korban mengalami luka di bagian wajah dan tubuh hingga harus mendapat perawatan medis.

Setelah kejadian, pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dan berjanji segera melakukan penangkapan. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polres Kuansing mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut.

Seorang jurnalis dikeroyok saat meliput penertiban PETI di Kuansing. Sudah lebih dua pekan, pelaku belum juga tertangkap. Bukan hanya luka di wajah yang membekas, tapi juga pertanyaan besar: di mana keadilan untuk jurnalis yang bekerja.?

Kasus ini kembali membuka mata bahwa jurnalis, terutama yang bekerja di daerah, masih rentan terhadap intimidasi dan kekerasan saat menjalankan tugasnya. Perlindungan hukum yang kuat dan penegakan aturan terhadap pelaku kekerasan menjadi hal mendesak agar kebebasan pers tidak hanya hidup di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan di lapangan.*(ald)






Tulis Komentar