Penyetaraan Jabatan ASN di Dinsos PMD Kuansing Dinilai Tak Sepenuhnya Linier

foto: doc.Kilasriau.com

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Proses penyetaraan jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD), kembali menuai sorotan. Berdasarkan dokumen Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 821/BKPP-02/502 tertanggal 31 Desember 2021, sejumlah jabatan administrasi di dinas tersebut disetarakan menjadi jabatan fungsional.

Salah satu yang tercantum dalam keputusan itu adalah Erick Maison Putra, SE, M.Si, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial di Dinsos PMD Kuansing. Ia kini disetarakan menjadi Pekerja Sosial Ahli Muda, dengan kelas jabatan 9 dan angka kredit awal 75.

Selain Erick, diduga terdapat pula beberapa pejabat lain di lingkungan Dinsos PMD yang mengalami hal serupa. Sejumlah Kepala Seksi dan Kepala Subbagian dialihkan ke jabatan fungsional seperti Analis Kebijakan, Perencana, Pekerja Sosial, dan Analis Pemberdayaan Masyarakat.

Meski secara bidang kerja penyetaraan ini masih dalam rumpun urusan sosial dan pemberdayaan masyarakat, namun secara fungsi jabatan terdapat pergeseran yang cukup signifikan. Jabatan yang semula berorientasi pada tugas manajerial dan koordinatif kini beralih ke jabatan teknis fungsional, yang lebih menekankan pelaksanaan langsung kegiatan di lapangan.

Perubahan ini dinilai sebagian kalangan tidak sepenuhnya linier, terutama bagi ASN yang sebelumnya berperan sebagai pengelola dan pembina program. Mereka kini dituntut menyesuaikan diri dengan tugas baru yang bersifat teknis dan berbasis angka kredit.

Seorang pengamat kebijakan publik di Kuansing, Junaidi Affandi, Ketua LSM Permata Kuansing menyebut, proses penyetaraan jabatan memang merupakan amanat kebijakan nasional penyederhanaan birokrasi. Namun, dalam pelaksanaannya, daerah perlu memastikan kesesuaian antara kompetensi ASN, fungsi jabatan, dan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Secara administratif keputusan itu sah, tapi jika kelinieran tidak dijaga, bisa terjadi mismatch antara kemampuan ASN dan tuntutan jabatan barunya. Dampaknya, efektivitas kerja bisa terganggu,” ujar Junaidi. Kamis (23/10/2025).

Kebijakan penyetaraan jabatan ASN di Kuansing merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2021, yang mengarahkan agar jabatan struktural eselon IV dialihkan ke jabatan fungsional untuk memangkas rantai birokrasi. Namun, di tingkat pelaksanaan, terutama di Dinsos PMD, kebijakan ini masih menimbulkan pertanyaan mengenai kelinieran dan kesiapan ASN dalam menjalankan peran barunya.

"Artinya, Erick tidak layak dan tidak kompeten," sambungnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kuantan Singingi maupun Kepala Dinsos PMD Kuansing mengenai mekanisme penentuan jabatan fungsional yang disetarakan.*(ald)






Tulis Komentar