Aspandiar, SH: Penetapan Tersangka Bisa Tanpa Pemeriksaan, Asal Penuhi Dua Alat Bukti

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) - Dalam perkara pidana umum, penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka meskipun yang bersangkutan belum pernah diperiksa atau dimintai keterangannya. Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Aspandiar, SH, saat dimintai pandangan terkait kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis (16/10/2025).
Menurut Aspandiar, secara hukum penetapan tersangka cukup dengan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Bisa saja seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa, sepanjang penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup. Namun, untuk menghormati hak asasi manusia dan prinsip keadilan, beberapa putusan pengadilan menganjurkan agar calon tersangka diperiksa terlebih dahulu,” ujar Aspandiar.
Ia menambahkan, dalam KUHAP memang disebutkan dasar penetapan tersangka adalah dua alat bukti permulaan yang cukup, namun sebaiknya tetap melalui mekanisme pemeriksaan. Hal ini penting untuk menghormati asas due process of law atau proses hukum yang adil.
Menyoroti kasus PETI di Cerenti, Aspandiar menilai langkah penyidik yang menetapkan empat tersangka tanpa pernah memeriksa mereka memang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, namun berpotensi diuji melalui praperadilan.
“Yang saya pahami, sifatnya anjuran, bukan kewajiban. Tetapi untuk menjamin keadilan, sebaiknya pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu. Sebab, hasil pemeriksaan (BAP) bukanlah alat bukti, bahkan pengakuan bersalah sekalipun hanya menjadi bukti pendukung,” jelasnya.
Aspandiar juga menegaskan bahwa penyidikan tidak bertujuan untuk mengejar pengakuan, melainkan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang sah dan objektif guna memperkuat status tersangka seseorang.
“Sekalipun sudah ada pengakuan, penyidik tetap wajib menggali bukti lain untuk memastikan kebenaran materiil,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pihak yang merasa dirugikan atas penetapan tersangka berhak mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersebut.*(ald)
Tulis Komentar