24 Perkara Tindak Pidana Umum dengan Jenis Sabu, Ganja, Ekstasi hingga Senjata Tajam: Semua Dimusnahkan Kejari Inhil

KILASRIAU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari, Jalan Prof. M. Yamin, SH No. 5, Tembilahan, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Indragiri Hilir, Nova Fuspitasari, didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Maiman Limbong, Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda, di antaranya Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Matius Evan Anggara, Kasat Reskrim Polres Inhil Budi Winarko, M.H., serta Plt. Kepala Dinas Kesehatan Inhil Hj. Irdawati, Selasa (7/10/2025).
Dalam keterangannya, Maiman Limbong menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP, yakni sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Merasa tak Adil dan Dizalimi, Agus Bin Kadri Mengadu ke Komnas HAM, Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan RI
- Kepala SMPN 3 Tembilahan Hulu Klarifikasi Dugaan Pungutan Terhadap Pengelola Kantin
- Cegah Peredaran Narkoba dari Balik Jeruji, Kalapas Tembilahan Dapat Dukungan PW-IWO Riau
- Istri Korban serta Keluarga Secara Resmi Telah Menyampaikan Surat Permohonan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Inhil
- Bea Cukai Aceh Amankan 11.400 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Hari Operasi Pasar
“Hari ini Kejari Inhil memusnahkan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana umum. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain ialah Narkotika jenis sabu seberat 418,1 gram, Ganja seberat 25,07 gram, Ekstasi sebanyak 175 butir, Barang elektronik 11 unit, Timbangan digital 8 buah, Gunting 4 buah, Bong 1 buah, Senjata tajam (parang, dan lainnya) 6 buah, dan Obat-obatan ilegal 120 item.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak, dan sebagian dikuburkan, sehingga tidak dapat digunakan kembali. Proses ini disaksikan langsung oleh pihak terkait dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23).
Kepala Kejari Indragiri Hilir, Nova Fuspitasari, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang digelar setiap tahun.
“Dalam satu tahun, kegiatan ini dilaksanakan empat kali. Hari ini merupakan pelaksanaan pada triwulan ketiga. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah bentuk transparansi Kejari kepada masyarakat sekaligus untuk memastikan tidak ada tunggakan perkara,” ungkap Nova.
Nova juga menambahkan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai pelaksanaan hukum, melainkan juga upaya edukasi publik.
“Kami ingin masyarakat mengetahui secara jelas barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dan diputuskan untuk dimusnahkan. Harapannya, kegiatan ini dapat memberi manfaat, memperkuat kepercayaan publik, serta menunjukkan komitmen Kejari Inhil dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.
Dengan demikian, Kejari Indragiri Hilir telah menyelesaikan pemusnahan barang bukti untuk ketiga kalinya sepanjang tahun 2025, yang seluruhnya berasal dari perkara tindak pidana umum di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.**
Tulis Komentar