24 Perkara Tindak Pidana Umum dengan Jenis Sabu, Ganja, Ekstasi hingga Senjata Tajam: Semua Dimusnahkan Kejari Inhil

24 Perkara Tindak Pidana Umum dengan Jenis Sabu, Ganja, Ekstasi hingga Senjata Tajam: Semua Dimusnahkan Kejari Inhil

KILASRIAU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari, Jalan Prof. M. Yamin, SH No. 5, Tembilahan, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Indragiri Hilir, Nova Fuspitasari, didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Maiman Limbong, Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda, di antaranya Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Matius Evan Anggara, Kasat Reskrim Polres Inhil Budi Winarko, M.H., serta Plt. Kepala Dinas Kesehatan Inhil Hj. Irdawati, Selasa (7/10/2025).

Dalam keterangannya, Maiman Limbong menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP, yakni sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Hari ini Kejari Inhil memusnahkan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana umum. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain ialah Narkotika jenis sabu seberat 418,1 gram, Ganja seberat 25,07 gram, Ekstasi sebanyak 175 butir, Barang elektronik 11 unit, Timbangan digital 8 buah, Gunting 4 buah, Bong 1 buah, Senjata tajam (parang, dan lainnya) 6 buah, dan Obat-obatan ilegal 120 item.