Misteri Proyek Pengerasan PT Karya Tama Bina Mandiri di Pucuk Rantau: Material Batu, Izin Eksploitasi, dan Dugaan Emas yang Terselip

KUANSING (KilasRiau.com) – Deru alat berat terdengar di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Proyek pengerasan jalan yang berlangsung di areal PT Karya Tama Bina Mandiri (KTBM) kini menuai sorotan. Bukan hanya soal pembangunan infrastruktur, tetapi juga terkait dugaan praktik yang berpotensi menyalahi aturan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa material batu untuk pengerasan proyek tersebut diambil menggunakan alat berat dari kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT KTBM. Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan karena lokasi dimaksud diduga tidak memiliki izin eksploitasi material tambang.
Seorang warga sekitar mengungkapkan keresahannya. “Alat berat keluar masuk. Batu diangkut dari areal HGU itu. Kami khawatir, karena setahu kami belum ada izin resmi terkait aktivitas pengambilan material di sana,” ujarnya kepada wartawan.
Tak hanya soal izin eksploitasi, isu lain yang beredar justru lebih mengejutkan. Dari keterangan masyarakat, ada dugaan aktivitas penambangan emas yang diselipkan dalam proses pengambilan batu.
“Isu yang berkembang, bukan hanya batu yang diambil, tapi ada emas juga yang ikut ditambang. Kalau ini benar, tentu lebih serius lagi permasalahannya,” tambah sumber tersebut.
Nama Sunar disebut-sebut sebagai kontraktor yang menangani proyek pengerasan di areal PT KTBM tersebut. Untuk menjaga keberimbangan informasi, redaksi media ini telah mengajukan konfirmasi resmi kepada yang bersangkutan. Jumat (26/09/2025).
Konfirmasi berisi pertanyaan apakah benar ia sebagai kontraktor proyek pengerasan KTBM, serta bagaimana tanggapannya mengenai dugaan penggunaan material batu dari lokasi tanpa izin dan isu penambangan emas.
Namun, hingga berita ini diturunkan, jawaban resmi dari pihak kontraktor belum diperoleh.
Sebagai bagian dari proses verifikasi dan keberimbangan pemberitaan, redaksi juga berencana melanjutkan klarifikasi kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polda Riau, untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran izin maupun indikasi penambangan emas di balik proyek pengerasan jalan tersebut.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga melanggar aturan hukum pertambangan dan lingkungan.
Publik kini menanti kejelasan. Apakah proyek pengerasan di areal PT Karya Tama Bina Mandiri benar-benar sesuai prosedur atau justru menjadi pintu masuk praktik eksploitasi ilegal yang merugikan banyak pihak?
Desakan masyarakat agar pihak berwenang turun langsung menelusuri aktivitas di balik proyek tersebut semakin menguat.*(ald)
Tulis Komentar