Polsek Kempas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu
KILASRIAU.com, Kempas – Jajaran Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram di wilayah hukum Polsek Kempas.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui PS. Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, S.E., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan penyelidikan dan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial YD (20) di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas,” terang Kapolsek.
- DKUPP Inhil Digeledah 9 Jaksa Dikawal TNI, Dua Laptop, Dua HP dan Dokumen Disita, Publik Menunggu Penjelasan Kejaksaan
- Bea Cukai Amankan Kapal Pengangkut 10,85 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara
- Konflik Lahan Muara Langsat Berdarah-Darah: Siti Aisyah Sorot Keadilan yang Belum Tuntas
- Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Wakapolda Riau Hadiri Deklarasi Rupat Utara Bersinar
- Sikat Jaringan Narkoba! Polres Inhil Ungkap Dua Kasus dengan Barang Bukti Sekitar 5 Kg Sabu
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone iPhone 13, 1 (satu) kotak rokok Dunhill hitam, 1 (satu) tutup botol alat hisap shabu, serta 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 gram.
Saat diinterogasi, tersangka YD mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial KP. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Kempas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa Polres Indragiri Hilir berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tutup Kapolres.

Tulis Komentar