Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh Lakukan Operasi Pasar di Banda Aceh

KILASRIAU.com, Banda Aceh – Dalam rangka menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, melaksanakan kegiatan operasi pasar di kota Banda Aceh pada 18-19 September 2025.
Kegiatan operasi pasar tersebut berhasil melakukan penindakan 22.900 batang rokok illegal.
Operasi pasar ini dilakukan sebagai respon terhadap meningkatnya peredaran rokok ilegal di kota Banda Aceh. Rokok ilegal tersebut disamping merugikan negara juga masyarakat karena membahayakan kesehatan.
- Alumni UI Isunya Monopoli Proyek Legal PLN Sejak Dir LHC Jadi Ketua Iluni FH, Mark Up Anggaran Jumbo Mencuat
- 2026 Pembangunan Islamic Center Dilanjutkan, Bupati Inhil: MTQ Tingkat Provinsi In syaAllah Dilaksanakan di Tembilahan
- Sekda Riau Syahrial Abdi: Pejabat Harus Jadi Garda Terdepan Birokrasi
- Berikut Daftar Lengkap Pejabat Eselon II dan Administrator yang Dilantik Pemprov Riau
- Pisah Sambut Dandim 0314/Inhil: Letkol Inf Fikky ke Mabesad, Letkol Arm Wahib Ambil Alih Komando
Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah lokasi untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan, “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara instansi pemerintah dalam menegakkan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal demi melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal.”
Menurut Leni, rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar cukai ke negara. Cirinya rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagai instrumen pembayaran cukai. Atau dilengkapi pita cukai namun dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu atau pita cukai bukan peruntukannya.
Rokok ilegal yang berhasil disita akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk yang legal.
Tulis Komentar