Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh Lakukan Operasi Pasar di Banda Aceh
KILASRIAU.com, Banda Aceh – Dalam rangka menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, melaksanakan kegiatan operasi pasar di kota Banda Aceh pada 18-19 September 2025.
Kegiatan operasi pasar tersebut berhasil melakukan penindakan 22.900 batang rokok illegal.
Operasi pasar ini dilakukan sebagai respon terhadap meningkatnya peredaran rokok ilegal di kota Banda Aceh. Rokok ilegal tersebut disamping merugikan negara juga masyarakat karena membahayakan kesehatan.
- Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan
- Pemkab Inhil Belum Masuk Daftar Implementasi 100% BBM Satu Harga Tahap IV
- Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026, Usung Semangat Juang dan Sportivitas
- Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Desa Sungai Luar
- Arungi Sungai, SPPG Inhil Reteh Dapur 1 Salurkan 2.303 Paket MBG ke 21 Sekolah dan 3 Posyandu
Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah lokasi untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan, “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara instansi pemerintah dalam menegakkan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal demi melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal.”
Menurut Leni, rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar cukai ke negara. Cirinya rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagai instrumen pembayaran cukai. Atau dilengkapi pita cukai namun dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu atau pita cukai bukan peruntukannya.
Rokok ilegal yang berhasil disita akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk yang legal.

Tulis Komentar