KILASRIAU.com, Banda Aceh – Dalam rangka menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, melaksanakan kegiatan operasi pasar di kota Banda Aceh pada 18-19 September 2025.
Kegiatan operasi pasar tersebut berhasil melakukan penindakan 22.900 batang rokok illegal.
Operasi pasar ini dilakukan sebagai respon terhadap meningkatnya peredaran rokok ilegal di kota Banda Aceh. Rokok ilegal tersebut disamping merugikan negara juga masyarakat karena membahayakan kesehatan.
Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah lokasi untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan, “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara instansi pemerintah dalam menegakkan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal demi melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal.”