Perairan Pulau Burung Jadi Jalur Masuk Narkoba, Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Amankan 3 Kg Sabu dan 35 Butir Ekstasi

KILASRIAU.com – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang beroperasi dari Malaysia ke Indonesia. Dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Tembilahan, petugas mengamankan 3 kilogram sabu-sabu dan 35 butir pil ekstasi, serta menangkap empat orang tersangka.
Pengungkapan kasus besar ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Senin (8/9/2025).
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora memimpin langsung jalannya rilis perkara, didampingi jajaran Satresnarkoba serta pejabat Bea Cukai Tembilahan.
- Polres Kuansing Gelar Patroli Gabungan, 55 Rakit PETI Ditemukan di Sungai Kuantan
- Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO
- Polsek Tempuling Amankan Warga Pembakar Lahan di Desa Harapan Jaya
- Kader HMI UIN STS Jambi Dianiaya, KAHMI Desak Usut Tuntas dan Tegakkan Hukum
- Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 123,7 M Hasil Operasi 3 Bulan
“Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhil. Barang bukti yang kami amankan bukan jumlah kecil, ini sangat berbahaya bila sampai lolos dan beredar di tengah masyarakat,” tegas AKBP Farouk.
Kasus ini bermula pada Senin (1/9/2025) ketika Satresnarkoba Polres Inhil menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya upaya penyelundupan sabu dari Malaysia. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama Tim Tindak Bea Cukai Tembilahan.
Selanjutnya, pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, aparat gabungan melakukan patroli di perairan Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Inhil. Dari hasil pengintaian, petugas mencurigai sebuah kapal layar motor yang melintas. Pengejaran pun dilakukan, hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan.
Dua orang pelaku berinisial SS dan ZR berhasil diamankan. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik kuning merk Guanyinwang berisi sabu yang dibalut plastik hitam, 35 butir pil ekstasi, serta dua unit telepon genggam.
“Kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial M yang berada di Malaysia. Dari pengakuan inilah kami kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Aparat kemudian melakukan control delivery terhadap narkotika tersebut. Dari hasil komunikasi tersangka SS dengan orang suruhan M, petugas berhasil menjebak dua pelaku lainnya, yakni RAS dan SR, di Jalan Prof. M. Yamin, Tembilahan Hilir.
Saat penangkapan, tersangka SR kedapatan membawa 15 paket sabu siap edar, 2,5 butir pil ekstasi, uang tunai Rp800 ribu, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Tidak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam milik RAS, diketahui bahwa narkotika lain sudah diletakkan di lokasi berbeda dengan sistem lempar (throw down). Polisi pun bergerak menuju Jalan Pekan Arba, Gang Suhada, dan menemukan barang bukti tambahan berupa sabu yang sudah ditinggalkan oleh kurir jaringan tersebut.
“Jadi, ini jaringan yang rapi. Komunikasi dilakukan hanya melalui telepon, dengan sistem perintah langsung dari Malaysia. Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, seluruh pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya,” ujar AKBP Farouk.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari tiga laporan polisi berbeda meliputi 3 kilogram sabu dalam kemasan plastik merk Guanyinwang, 35 butir pil ekstasi, 15 paket sabu siap edar, 2,5 butir pil ekstasi tambahan, Uang tunai Rp800 ribu, 5 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor
Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah SS, ZR, SR, dan RAS. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Kasus ini adalah bukti bahwa wilayah kita masih menjadi incaran sindikat internasional. Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres Farouk.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memburu pengendali utama berinisial M yang berada di Malaysia. Polres Inhil memastikan koordinasi dengan Polda Riau dan instansi terkait akan terus ditingkatkan, baik di jalur darat maupun perairan.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk untuk menggagalkan peredaran narkoba. Mari kita jaga bersama Indragiri Hilir dari ancaman barang haram ini,” tutup Kapolres.
Ditempat yang sama, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, yang turut hadir dalam konferensi pers menegaskan, pengungkapan ini menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman narkoba.
“Bayangkan jika 3 kilogram sabu ini lolos, bisa merusak lebih dari 30 ribu orang dengan kerugian material mencapai miliar an jika dihitung dari biaya rehabilitasi. Inilah mengapa kami terus berkomitmen bekerja sama dengan Polri untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ucapnya. pejabat Bea Cukai Tembilahan.
Terakhir Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, berharap peran serta dari seluruh elemen baik itu pemerintah hingga masyarakat agar saling memberikan informasi supaya kedepannya bisa menekan pengendara narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir.
Tulis Komentar