Polisi Menetapkan Sopir Bus Kramat Djati Tersangka
KILASRIAU.com - Polisi menetapkan sopir Bus Kramat Djati yang terguling di Jalan Raya Bandung-Garut dan menewaskan dua penumpang sebagai tersangka.
"Kita sudah tetapkan tersangka. Si tersangka adalah pengemudi kendaraan tersebut," kata Kasatlantas Polres Bandung AKP Hasby Ristama saat ditemui di Jalan Raya Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (7/2/2019).
Ia mengungkapkan, status tersangka untuk sopir yang diketahui bernama Asep itu ditetapkan setelah dilakukan serangkaian pemeriksan dari tim penyidik.
"Karena kondisinya kita lihat (diakibatkan) dari humman error, sopir mengantuk. Pengakuan tersangka pun menguatkan kejadian tersebut, kami tetapkan sopir sebagai tersangka," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sopir tersebut kabur karena alesannya mau berobat dan lainnya. Padahal di sebelah tempat kejadian tidak jauh dengan rumah sakit. "Jalan kaki juga tidak sampai satu menit. Kalau mau (berobat) deket kenapa enggak kesana, kenapa harus ke Cimahi," jelasnya.
Hasby mengungkapkan, sopir bernama Asep tersebut telah mengemudikan bus yang bermuatan 13 orang penumpang dari Wonogiri selama sembilan jam. Tepat di Flayover Cikopo Cicalengka bus oleng dan terjatuh hingga terbalik.
"Istirahat hanya setengah jam dan dia mengantuk sehingga bus oleng ke kiri dan terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut," ungkapnya.
Hasby menuturkan, tidak ada sopir pengganti dan juga kernet yang menemani sang sopir. Seharusnya, bila perjalanan panjang seperti itu ada kernet dan sopir pengganti.
"Tidak ada kernet ataupun sopir peganti. Apalagi ini melakukan perjalanan panjang dari Wonogiri, Solo, Jogja hingga ke Jakarta ini panjang sekali waktunya," tuturnya.
Menurutnya, pada saat kejadian, sopir tidak ada di tempat kejadian perkara. "Namun, kita mencari ternyata ada di Cimahi (salah satu rumah sakit). Kita tangkap dan sudah ditahan, kemudian kita cek urine dan negatif," ujarnya.
Pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan secara intensif terhadap sopir tersebut. Untuk mengetahui informasi lainnya.
- Jalin Sinergi Lintas Instansi, Bea Cukai Aceh Gagalkan Upaya Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia
- Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar
- Polsek Tanah Merah Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Nelayan Diamankan dengan 6,21 Gram Sabu
- Polsek Gaung Ungkap Kasus Narkotika, Kurir Sabu 9,05 Gram Diamankan di Pelabuhan Lahang Baru
- Geger! Poldasu Incar Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

Tulis Komentar