Optimalkan Program JKP, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Penguatan Sinergi Antar Institusi

KILASRIAU.com, BUKITTINGGI – Dalam rangka mengoptimalkan penylenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP), BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau – Kepri menggelar kegiatan Sosialiasi dan Monev Implementasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di Hotel Santika Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (24/7/2025).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Nizam Ul Muluk menghimbau agar semua pihak untuk mendukung dalam pelaksanaan program JKP khususnya di wilayah, Sumatera Barat.

Ia menjelaskan dukungan yang melibatkan sinergi antara pekerja, pemerintah, dan pengusaha tersebut dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, produktif dan berkeadilan

“Dengan kondisi PHK yang cukup tinggi saat ini,  program JKP menjadi sangat relevan dan krusial. Program ini tidak hanya memberikan manfaat finansial jangka pendek, tetapi juga membantu pekerja untuk membangun kembali kehidupan mereka dengan meningkatkan keterampilan dan akses ke informasi pasar kerja yang relevan," ungkap Nizam.

Saat ini, lanjut Nizam, Pemerintah Sumatera Barat berupaya menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang kondusif. Upaya ini mencakup berbagai aspek, termasuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, memberikan kemudahan perizinan, serta memastikan ketersediaan infrastruktur yang memadai.

"Pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menjalin sinergi dengan berbagai pihak. Dengan menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang kondusif, pemerintah dapat menarik lebih banyak investor, baik domestik maupun asing, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosiden menyampaikan bahawa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Sehingga pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat segera kembali ke dunia kerja dengan keterampilan yang lebih baik dan kesiapan yang lebih matang.

“Ini adalah jaminan sosial ketenagakerjaan yang relatif baru, namun memiliki dampak yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup pekerja dan keluarga mereka. Pasalnya program ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para tenaga kerja yang ter-PHK," kata Henky.

Seperti yang diketahui bahwa berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, terdapat tiga manfaat JKP bagi pekerja yang ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Dimana manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Dijabarkan Henky, sampai dengan Juni 2025 BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbariau Kepri yang meliputi wilayah Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau telah membayarkan manfaat uang tunai pogram JKP mencapai Rp29,7 miliar kepada 7.623 tenaga kerja. Sedangkan khusus provinsi Sumatera Barat, pembayaran manfaat uang tunai Program JKP  telah dibayarkan sejumlah Rp9,4 miliar kepada 3.903 tenaga kerja.

Henky berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman tentang manfaat dan mekanisme program JKP sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi lintas lembaga dalam implementasi program JKP, sehingga para pekerja bisa mendapatkan kepastian dalam keberlanjutan pekerjaannya sehingga mereka dapat kembali bekerja keras dan terbebas dari rasa cemas akan masa depannya.

“Melalui kegiatan hari ini, diharapkan dapat mengoptimalkan pemberian manfaat program JKP sekaligus menjadi instrumen yang lebih efektif dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK. Sehingga dapat membantu mereka untuk kembali bekerja dan meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya," tutur Henky.(yan)






Tulis Komentar