Dugaan Pungli di Pelabuhan Tembilahan, Pelindo Klarifikasi Penarikan "Pas Penumpang"
KILASRIAU.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di area Pelabuhan Pelindo Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, menjadi sorotan. Pungutan ini dikenakan kepada penumpang kapal dan disebut atas nama Koperasi Pelindo, sehingga menimbulkan pertanyaan publik.
Meskipun nilai pungutan sebesar Rp 2.000 per orang terbilang kecil, akumulasi jangka panjangnya dinilai signifikan. Pungutan ini diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan oleh petugas yang mengaku mewakili koperasi.
Menanggapi hal tersebut, General Manager Pelindo Tembilahan, Riky, memberikan klarifikasi bahwa koperasi yang beroperasi di pelabuhan tersebut adalah badan hukum resmi dan merupakan mitra kerja Pelindo dalam mendukung efisiensi operasional.
- Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa
- Kepemimpinan Baru Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi ke Polres, Kejari, dan Denpom
- Lembaga Adat Melayu Riau Tetapkan 23 Februari Hari Ekosistem
- Kemendagri Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Inflasi Inhil Capai 6,38 Persen
- Meluruskan Disinformasi Skema Pembiayaan dan “Keuntungan” Mitra SPPG
“Kami menjalin kerjasama dengan Koperasi Karyawan Pelabuhan Tembilahan untuk penarikan pas penumpang. Dasarnya jelas, ada regulasi sejak tahun 2021, khusus untuk kapal tradisional,” ujar Riky.
Ia menegaskan bahwa dana dari pungutan tersebut digunakan untuk keperluan operasional dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan, serta telah sesuai dengan ketentuan dari KSOP, Pelindo, dan operator kapal.
Saat ditanya mengenai hilangnya sejumlah pemberitaan daring terkait dugaan pungli, Riky menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak media yang memuat berita tersebut.
“Kami tetap berkomitmen memastikan semua kegiatan operasional berjalan sesuai aturan dan untuk mendukung layanan pelabuhan,” pungkasnya.


Tulis Komentar