Pengedar Narkoba Ditangkap di Tempuling, Polres Inhil Amankan 1,29 Gram Shabu
KILASRIAU.com, TEMPULING — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir menangkap seorang pria berinisial A.S alias I (52), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, atas dugaan peredaran narkotika jenis shabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan di Jalan Provinsi, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, pada Selasa malam (15/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersangka sejak Minggu (13/7).
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
Berdasarkan laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah keberadaan tersangka dipastikan, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, yang disaksikan oleh dua warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa: 1 plastik bening klep merah berisi 10 paket shabu seberat total 1,29 gram, Uang tunai sebesar Rp552.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, dan 1 unit handphone Realme Note 60X warna hitam yang digunakan untuk komunikasi.
Dalam pemeriksaan awal, A.S mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial K alias Knd. Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine, A.S juga dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba, menyampaikan apresiasinya atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi kepedulian warga dan tetap mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Tulis Komentar