Pengedar Narkoba Ditangkap di Tempuling, Polres Inhil Amankan 1,29 Gram Shabu
KILASRIAU.com, TEMPULING — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir menangkap seorang pria berinisial A.S alias I (52), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, atas dugaan peredaran narkotika jenis shabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan di Jalan Provinsi, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, pada Selasa malam (15/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersangka sejak Minggu (13/7).
- Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi
- Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
- Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
- Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan
- Diduga Akibat Ulah Napi Koruptor, Rutan I Medan Diserang Hoaks
Berdasarkan laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah keberadaan tersangka dipastikan, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, yang disaksikan oleh dua warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa: 1 plastik bening klep merah berisi 10 paket shabu seberat total 1,29 gram, Uang tunai sebesar Rp552.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, dan 1 unit handphone Realme Note 60X warna hitam yang digunakan untuk komunikasi.
Dalam pemeriksaan awal, A.S mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial K alias Knd. Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine, A.S juga dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba, menyampaikan apresiasinya atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi kepedulian warga dan tetap mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Tulis Komentar