KILASRIAU.com, TEMPULING — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir menangkap seorang pria berinisial A.S alias I (52), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, atas dugaan peredaran narkotika jenis shabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan di Jalan Provinsi, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, pada Selasa malam (15/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersangka sejak Minggu (13/7).
Berdasarkan laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah keberadaan tersangka dipastikan, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, yang disaksikan oleh dua warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa: 1 plastik bening klep merah berisi 10 paket shabu seberat total 1,29 gram, Uang tunai sebesar Rp552.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, dan 1 unit handphone Realme Note 60X warna hitam yang digunakan untuk komunikasi.