Polres Inhil Tangkap Dua Pengedar Perempuan di Tembilahan Hulu, 2,09 Gram Sabu Disita
KILASRIAU.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tembilahan Hulu. Dua orang perempuan diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu (13/7/2025) sore, dengan barang bukti sabu seberat 2,09 gram bruto.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 10 Juli 2025, terkait aktivitas mencurigakan seorang perempuan berinisial ND (binti M.S) di Jalan Gerilya, Gang Salak, Kelurahan Tembilahan Barat. ND diketahui sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H. memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah pengamatan mendalam, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan pada Minggu pukul 16.30 WIB di kediaman ND.
- Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi
- Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
- Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
- Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan
- Diduga Akibat Ulah Napi Koruptor, Rutan I Medan Diserang Hoaks
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu dalam kotak rokok merek Esse Berry Pop dan LA Ice, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik bening, Uang tunai Rp6.150.000, 1 unit ponsel OPPO A54 berisi percakapan transaksi narkoba
Berdasarkan hasil interogasi, ND mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan lain berinisial FYN (alias IT, binti M.S). Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap FYN pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, dan mengamankan 1 unit handphone REDMI A1 yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkoba.
Kedua pelaku, yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga, dinyatakan positif mengandung methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. Keduanya kini diamankan di Mapolres Inhil untuk menjalani proses hukum.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar IPTU Gerry Agnar Timur.
Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasinya atas partisipasi masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah Inhil,” tegas IPTU Gerry.
Polres Inhil juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

Tulis Komentar