Polres Inhil Tangkap Dua Pengedar Perempuan di Tembilahan Hulu, 2,09 Gram Sabu Disita

Polres Inhil Tangkap Dua Pengedar Perempuan di Tembilahan Hulu, 2,09 Gram Sabu Disita

KILASRIAU.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tembilahan Hulu. Dua orang perempuan diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu (13/7/2025) sore, dengan barang bukti sabu seberat 2,09 gram bruto.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 10 Juli 2025, terkait aktivitas mencurigakan seorang perempuan berinisial ND (binti M.S) di Jalan Gerilya, Gang Salak, Kelurahan Tembilahan Barat. ND diketahui sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H. memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah pengamatan mendalam, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan pada Minggu pukul 16.30 WIB di kediaman ND.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu dalam kotak rokok merek Esse Berry Pop dan LA Ice, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik bening, Uang tunai Rp6.150.000, 1 unit ponsel OPPO A54 berisi percakapan transaksi narkoba

Berdasarkan hasil interogasi, ND mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan lain berinisial FYN (alias IT, binti M.S). Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap FYN pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, dan mengamankan 1 unit handphone REDMI A1 yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkoba.