Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,6 Miliar
KILASRIAU.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 18 Juni 2025 di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 4.890.692 batang, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 350.030 mililiter, serta 25 unit handphone yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang periode November 2024 hingga Mei 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan, yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.
- Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga, Ketua TP-PKK Inhil Ikuti Forum Nasional Prasara–Vistara
- Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa
- Kepemimpinan Baru Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi ke Polres, Kejari, dan Denpom
- Lembaga Adat Melayu Riau Tetapkan 23 Februari Hari Ekosistem
- Kemendagri Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Inflasi Inhil Capai 6,38 Persen
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum.
“Barang-barang ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerugian penerimaan negara, tetapi juga mengganggu industri dalam negeri serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Setiawan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak secara fisik menggunakan alat pemotong, sehingga barang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp7.677.113.360, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3.852.996.112.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh perwakilan instansi terkait, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan unsur legislatif, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal masih menjadi tantangan serius. Oleh karena itu, tindakan penindakan dan pemusnahan seperti ini menjadi bagian dari strategi pencegahan berkelanjutan.
Setiawan juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat. Kami membuka saluran pengaduan yang bisa diakses publik untuk melaporkan indikasi pelanggaran. Ini bagian dari pengawasan bersama,” tegasnya.
Melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, Bea Cukai Tembilahan menegaskan komitmennya sebagai community protector, trade facilitator, dan industrial assistance, dalam menjaga stabilitas fiskal serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.**


Tulis Komentar