KILASRIAU.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 18 Juni 2025 di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 4.890.692 batang, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 350.030 mililiter, serta 25 unit handphone yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang periode November 2024 hingga Mei 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan, yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum.
“Barang-barang ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerugian penerimaan negara, tetapi juga mengganggu industri dalam negeri serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Setiawan.