Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Bermotif Dendam di Kuala Patah Parang

KILASRIAU.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Senin pagi (16/6/2025).
Seorang pria berinisial AH (53) diamankan kurang dari 12 jam setelah membacok korban bernama Kamarizaman (52), seorang PNS.
Peristiwa tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Inhil pada Selasa (17/6), dipimpin oleh Wakapolres Kompol Rizki Hidayat, didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, Kasubsi Penmas Iptu Pantun Siagian, dan Kapolsek Batang Tuaka IPTU Bambang Sutriyanto.
- Polres Kuansing Gelar Patroli Gabungan, 55 Rakit PETI Ditemukan di Sungai Kuantan
- Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO
- Polsek Tempuling Amankan Warga Pembakar Lahan di Desa Harapan Jaya
- Kader HMI UIN STS Jambi Dianiaya, KAHMI Desak Usut Tuntas dan Tegakkan Hukum
- Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 123,7 M Hasil Operasi 3 Bulan
Kejadian bermula saat korban sedang sarapan bersama keluarga di sebuah warung di Dusun Tuk Sate, Jalan Tepi Laut, Desa Kuala Patah Parang. Pelaku tiba-tiba datang membawa sebilah parang sepanjang satu meter dan mengancam korban.
“Kau nak betetak? Kau nak merasa parang aku ni?” ujar pelaku sambil menghentakkan gagang parang ke meja tempat korban duduk," ungkap Kompol Rizki.
Tak lama, pelaku mengayunkan punggung parang dua kali ke arah korban, yang kemudian sempat menegur pelaku. Setelah adu mulut singkat, pelaku sempat meninggalkan lokasi ke arah kebun. Namun, korban kemudian mengikuti pelaku.
“Sekitar satu menit setelah pelaku pergi, korban menyusul tanpa bicara sepatah kata pun. Tak lama kemudian terdengar teriakan. Dari jarak sekitar 30 meter, pelapor melihat pelaku kembali mengayunkan parang ke arah korban yang mencoba menghindar,” jelas Rizki.
Pelapor, Dony Anggara (27), sempat memukul pelaku dengan sebatang kayu dan membantu korban melarikan diri ke rumah warga. Korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala dan tangan, dan hingga kini masih dirawat dalam kondisi kritis di RSUD Puri Husada Tembilahan.
Berbekal keterangan saksi dan barang bukti berupa sebilah parang dan baju korban berlumuran darah, Satreskrim Polres Inhil berkoordinasi dengan Polsek Sungai Batang dan Polsek Tanah Merah, lalu mengamankan pelaku di kediamannya pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama.
Kapolsek Sungai Batang, IPTU Bambang Sutriyanto, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan.
“Kami tidak mentoleransi tindakan kekerasan dan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi menduga motif utama pelaku adalah dendam pribadi terhadap korban. Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan keluarga dan sebelumnya pernah terlibat konflik yang melibatkan senjata tajam.
“Motifnya masih kami dalami. Namun sementara ini diduga karena dendam lama dan rasa sakit hati terhadap korban,” ujar Kompol Rizki.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
“Dengan digelarnya konferensi pers ini, kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa Polres Inhil berkomitmen untuk merespons cepat kasus-kasus yang meresahkan masyarakat,” tutup Kompol Rizki.
Tulis Komentar