Sedang Bertugas, Dua Pegawai KPK Jadi Korban Penganiayaan
KILASRIAU.com – Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yang sedang bertugas menjadi korban penganiayaan. Akibat penganiayaan ini, dua pegawai KPK tersebut mengalami luka-luka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu tengah malam, (2/2/2019). Kejadian tersebut, terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta.
"Saat itu, pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi," ujar Febri dalam pesan singkatnya, Minggu (3/2/2019).
- Jalin Sinergi Lintas Instansi, Bea Cukai Aceh Gagalkan Upaya Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia
- Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar
- Polsek Tanah Merah Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Nelayan Diamankan dengan 6,21 Gram Sabu
- Polsek Gaung Ungkap Kasus Narkotika, Kurir Sabu 9,05 Gram Diamankan di Pelabuhan Lahang Baru
- Geger! Poldasu Incar Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut, kata Febri, mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh. Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK, namun pemukulan tetap dilakukan.
Untuk memastikan kondisi dan kesehatan pegawai, KPK telah membawa mereka ke rumah sakit untuk melakukan visum.
"Sekarang, tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi. Karena, ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah," ujarnya.
Menurutnya, apapun alasan penganiayaan tersebut tidak dibenarkan. Apalagi, ketika ditanya, dua pegawai KPK tersebut telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi.
"Sehingga, kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut, merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," katanya.
Saat ini, lanjut Febri, KPK sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan melaporkan kejadian ini pada hari ini. Dari proses pelaporan, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Subdit Jatantras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia pun berharap, setelah laporan dilakukan, agar segera memproses pelaku penganiayaan tersebut. Hal ini dimaksudkan, agar hal yang sama tidak terjadi pada penegak hukum lain yang bertugas, baik KPK, Kejaksaan ataupun Polri.

Tulis Komentar