Pemdes Baung Rejo Jaya Salurkan BLT Dana Desa untuk 17 KPM, 80% Sudah Tersalur
KILASRIAU.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Baung Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk bulan Januari hingga Maret 2024 kepada 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran dilakukan di Kantor Desa pada Selasa, 2 April 2024.
Kegiatan ini merupakan penyaluran BLT tahap pertama di tahun 2024. Hingga siang hari, sekitar 80 persen bantuan telah tersalurkan kepada penerima.
“Pelaksanaan penyaluran dilakukan secara tunai, diserahkan langsung kepada masing-masing KPM dengan menandatangani amprah dan berita acara penerimaan. Semua proses ini juga didokumentasikan,” ujar Kepala Desa Baung Rejo Jaya, Ali Sodikin
- PAD Inhil Masih Rendah, Pemkab Pertegas Pemungutan Pajak Kesenian dan Hiburan
- Luncurkan LAKOSTE, Layanan Kunjungan Rutan Medan Naik Kelas
- Bangkit dari Balik Jeruji, Produk Tempe, Roti dan Keripik Tembus Pasar!
- Penyaluran Perdana MBG di Kecamatan Reteh, Ribuan Pelajar Terima Manfaat Gizi Gratis
- Panen Jagung di Desa Sungai Luar, Dukung Program Asta Cita Presiden RI
Ia menegaskan bahwa penyaluran BLT dilaksanakan secara transparan dan tepat sasaran, dengan disaksikan oleh unsur BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Pendamping Desa.
"Penyaluran ini diberikan langsung kepada nama-nama penerima yang telah ditetapkan. Itu artinya, pelaksanaan di Desa Baung Rejo Jaya sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku," tambah Ali.
Ali juga menjelaskan adanya perubahan jumlah penerima dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti kepindahan warga, serta adanya KPM yang kini menerima bantuan lain seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Dasar penetapan KPM dimulai dari pendataan di tingkat RT. Selanjutnya, dilakukan rapat khusus, pembentukan tim verifikasi, dan survey lapangan. Data yang diperoleh kemudian disandingkan dengan data penerima bantuan lainnya dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali Sodiki menegaskan bahwa mekanisme ini adalah bentuk pelaksanaan amanat dari berbagai regulasi seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Permendes, hingga Peraturan Bupati terkait kriteria keluarga miskin di wilayah Indragiri Hilir.
“Kalau ada yang bilang penerima tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, itu bukan kesalahan. Kita tidak bisa memaksakan penerima dari Dana Desa jika tidak masuk dalam kriteria. Mereka akan dikeluarkan saat proses pendataan dan verifikasi,” pungkasnya.

Tulis Komentar