Forum Kepatuhan Provinsi Riau Targetkan UJC 38,05 Persen

KILASRIAU.com   - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (FKJSK) Provinsi Riau 2025, Senin (26/5/2025) di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru.

 

Ketua Forum Kepatuhan Provinsi Riau yang juga  Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Bobby Rachmat membuka secara resmi rapat kerja yang dihadiri oleh anggota forum kepatuhan yang terdiri dari beberapa dinas/instansi terkait di Provinsi Riau tersebut. Bobby  menjelaskan tujuan dibentuknya forum kepatuhan ini sebagai upaya dalam rangka meningkatkan sinergi serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan guna mendorong peningkatan perlindungan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi masyarakat pekerja Provinsi Riau.

 

“Hal ini tentu kita laksanakan sebagai tindak lanjut Implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ungkap Boby.

 

Ia menambahkan, bahwa tim forum kepatuhan yang terbentuk akan berusaha untuk mengoptimalkan kewenangannya dalam rangka mewujudkan universal coverage dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Riau.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien dalam sambutannya mengapresiasi peran aktif Seluruh Tim Forum Kepatuhan dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Riau.

 

Dirinya menjelaskan bahwa perlindungan program jaminan sosial ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerja, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.

 

“Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam UU Nomor 24/2011 untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan  dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," kata Henky.

 

Menurutnya kerjasama dan sinergitas dengan berbagai pihak merupakan bentuk upaya yang memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi terkait program jaminan sosial, terutama untuk mencapai target Universal Coverage Jamsosnaker (UCJ) di Provinsi Riau sebesar 38.05 persen di tahun 2025.

 

“Hingga saat ini jumlah pekerja yang telah terlindungi jaminan sosial sebanyak 892 ribu tenaga kerja atau sebesar 27.7 persen dari total jumlah pekerja sektor Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah yang mencapai 3.01 juta (berdasrkan data BPS). Dengan dukungan regulasi dan kebijakan antar anggota Tim Forum Kepatuhan dalam hal peningkatan kepatuhan pemberi kerja diharapkan dapat mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Provinsi Riau,” tuturnya.(yan)






Tulis Komentar