Sosialisasi Koperasi Merah Putih Digelar di Kecamatan Concong, Dorong Perekonomian Desa

KILASRIAU.com – Pemerintah Kecamatan Concong menggelar sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih yang dihadiri oleh perwakilan dari lima desa dan satu kelurahan di wilayah tersebut.
Acara ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui pendirian koperasi yang terstruktur dan profesional.
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor camat ini dihadiri oleh Kabid perizinan dan kelembagaan ibu Yulida Purba dari Dinas Koperasi Kabupaten Indragiri Hilir, Camat Concong Ahmad Bahrin, SKM, Babinsa, perwakilan Polsek, notaris Nurhan, serta pendamping desa,
- Pemdes Kuala Sebatu Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
- Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN
- Gas Pembangunan Skala Prioritas, Bupati Inhil: OPD Bekerja Lemah akan Dievaluasi
- Polres Inhil, Forkopimda, Mahasiswa, dan Masyarakat Gelar Aksi Solidaritas Bagi-Bagi Bunga di Tembilahan
- Pastikan Pelaksanaan Pembangunan Sesuai Target, Bupati Inhil Hadiri Rapat Evaluasi Fisik dan Keuangan
Camat Concong, Ahmad Bahrin, menyampaikan harapannya agar koperasi ini bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

"Manfaatkanlah kesempatan ini untuk mengembangkan Koperasi Merah Putih demi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya, Selasa (27/5/25).
Sementara itu, lurah Concong luar menyatakan bahwa koperasi ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya nelayan dan petani.
“Dengan adanya Koperasi Merah Putih, kami ingin meningkatkan potensi ekonomi lokal,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kabid dari perizinan dan kelembagaan dinas koperasi Yulida Purba menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari instruksi Presiden untuk percepatan pembangunan ekonomi desa dan menjadi program unggulan nasional. Ia menambahkan, ada tujuh notaris di Inhil yang ditunjuk melalui MPAK Kementerian untuk membantu proses legalisasi koperasi.

Beberapa gerai usaha yang direncanakan untuk dibentuk koperasi antara lain Waserda, apotik, pengumpul hasil bumi, serta usaha air minum. Pembentukan struktur koperasi juga diharuskan memiliki lima wakil ketua bidang usaha dan anggota. Setiap warga desa didorong menjadi anggota koperasi melalui struktur ini.
Biaya pendirian koperasi oleh notaris ditetapkan maksimal Rp2.500.000. Sementara itu, pendanaan awal koperasi akan bersumber dari pinjaman lunak melalui bank.
“Proses legalisasi koperasi akan dilakukan melalui notaris untuk mendapatkan pengakuan resmi dari kementerian. Langkah ini penting agar koperasi dapat beroperasi secara sah,” jelas Notaris Nurhan.
Sosialisasi ini mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat yang hadir. Diharapkan, kegiatan ini menjadi langkah awal yang kuat dalam membangun ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing.**
Tulis Komentar