H. Ikbal Sayuti Dorong Perda Perlindungan Petani Kelapa di Tengah Wacana Pungutan Ekspor

KILASRIAU.com  — Wacana pemerintah pusat yang akan memberlakukan pungutan ekspor terhadap komoditas kelapa mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Provinsi Riau, H. Ikbal Sayuti. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini duduk di Komisi II ini secara tegas mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan petani kelapa. 

Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menjaga keberlangsungan dan kesejahteraan petani, terutama di Kabupaten Indragiri Hilir yang dikenal sebagai salah satu sentra kelapa rakyat terbesar di Indonesia.

Ikbal menyampaikan kekhawatirannya bahwa rencana pungutan ekspor bisa menjadi beban tambahan bagi petani, yang selama ini telah menghadapi banyak tantangan. Ia menilai kebijakan tersebut akan kontraproduktif jika tidak diiringi dengan regulasi yang berpihak kepada petani.

“Selama ini, petani kelapa sudah bekerja keras menjaga produksi dan kualitas. Namun hasil yang mereka terima masih jauh dari layak. Jika pungutan ekspor diterapkan tanpa adanya kompensasi atau perlindungan yang memadai, maka itu hanya akan menambah penderitaan mereka,” ujar Ikbal, dalam pernyataannya pada Ahad (25/5/2025).

Lebih lanjut, Ikbal menjelaskan bahwa Perda yang diinisiasinya ini akan mencakup sejumlah poin strategis untuk menjawab persoalan yang dihadapi petani kelapa selama ini. Beberapa poin penting dalam draf Perda tersebut antara lain:

Penetapan harga dasar kelapa di tingkat petani untuk melindungi mereka dari fluktuasi harga yang merugikan.

Fasilitasi akses pembiayaan dan subsidi, termasuk bantuan alat dan sarana produksi serta dukungan untuk peremajaan tanaman kelapa.

Perlindungan hukum terhadap petani dari praktik tengkulak dan permainan harga oleh oknum tertentu di rantai distribusi.

Peningkatan kapasitas petani melalui program pelatihan, penyuluhan, serta kemitraan usaha dengan pelaku industri hilir.

Pemberian insentif bagi koperasi atau BUMDes yang aktif dalam pengolahan kelapa dan pemberdayaan petani.

Ikbal juga menambahkan bahwa draf awal Perda akan segera dibahas bersama tim ahli, organisasi petani, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. Ia berharap, melalui partisipasi berbagai pihak, regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan petani di lapangan.

“Saya percaya bahwa ketika petani kuat, maka daerah juga akan tumbuh maju. Komoditas kelapa bukan sekadar produk pertanian, melainkan bagian dari identitas ekonomi dan budaya masyarakat Indragiri Hilir. Karena itu, kita semua harus berdiri bersama petani,” tegasnya.

Inisiatif Ikbal ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Akademisi dan pemerhati pertanian menilai langkah mendorong Perda perlindungan petani kelapa sangat relevan, terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan kebijakan ekspor nasional yang terus berubah. Menurut mereka, kebijakan berbasis daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan petani tidak menjadi korban dari dinamika pasar dan kebijakan makro yang tidak berpihak.

Dengan adanya Perda ini nantinya, diharapkan posisi tawar petani kelapa semakin kuat dan mereka bisa menikmati hasil yang lebih adil dari jerih payahnya. Pemerintah daerah juga diharapkan bisa lebih proaktif dalam menyusun program pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan berbasis pada potensi lokal.






Tulis Komentar