KILASRIAU.com — Wacana pemerintah pusat yang akan memberlakukan pungutan ekspor terhadap komoditas kelapa mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Provinsi Riau, H. Ikbal Sayuti. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini duduk di Komisi II ini secara tegas mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan petani kelapa.
Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menjaga keberlangsungan dan kesejahteraan petani, terutama di Kabupaten Indragiri Hilir yang dikenal sebagai salah satu sentra kelapa rakyat terbesar di Indonesia.
Ikbal menyampaikan kekhawatirannya bahwa rencana pungutan ekspor bisa menjadi beban tambahan bagi petani, yang selama ini telah menghadapi banyak tantangan. Ia menilai kebijakan tersebut akan kontraproduktif jika tidak diiringi dengan regulasi yang berpihak kepada petani.
“Selama ini, petani kelapa sudah bekerja keras menjaga produksi dan kualitas. Namun hasil yang mereka terima masih jauh dari layak. Jika pungutan ekspor diterapkan tanpa adanya kompensasi atau perlindungan yang memadai, maka itu hanya akan menambah penderitaan mereka,” ujar Ikbal, dalam pernyataannya pada Ahad (25/5/2025).
Lebih lanjut, Ikbal menjelaskan bahwa Perda yang diinisiasinya ini akan mencakup sejumlah poin strategis untuk menjawab persoalan yang dihadapi petani kelapa selama ini. Beberapa poin penting dalam draf Perda tersebut antara lain: