Mendikbud Larang Guru Berpihak kepada Salah Satu Peserta Pemilu

Mendikbud saat menandatangani prasasti pembangunan gedung tambahan Ponpes Mu'alimin Muhammadiyah Bangkinang, Kampar, Riau.

KILASRIAU.com - Jelang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy menegaskan agar guru yang statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpihak kepada salah satu peserta Pemilu, baik Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif.

Hal itu ditegaskan Mendikbud saat mendapat laporan adanya guru di Provinsi Riau yang berpihak kepada salah satu peserta Pemilu, pada acara Tabligh Akbar dan peletakan batu pertama pembangunan gedung tambahan Ponpes Mu'alimin Muhammadiyah Bangkinang, Riau, Sabtu (2/1/2019). 

"Tidak boleh. Jadi guru sebagai Aparatur Sipil Negara tidak boleh berpihak kepada siapa saja dari kontestan yang ada," tegas Mendikbud Muhadjir. 

Muhadjir menyatakan, keperpihakan guru hanya boleh saat menentukan pilihannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu. 

"Kecuali dia (ASN) masuk dalam bilik sekian menit, ketika itu dia baru boleh memihak dan menentukan pilihannya," ujarnya. 

Namun, lanjut Muhadjir, dalam tugas keseharian di sekolah, guru sama sekali tidak dibolehkan mengarahkan atau menggiring siswanya untuk memberikan pilihan kepada salah satu peserta Pemilu. 

"Apalagi diwarnai dengan berbagai macam berita bohong atau hoaks, fitnah dan menyudutkan siapapun, itu tidak saya perkenankan untuk bagi guru terutama ASN," tegasnya lagi. 

Bagaimana dengan guru swasta dan non ASN, Muhadjir menyatakan termasuk guru di swasta juga sama tidak boleh berpihak ke salah satu calon pemilu. 

"Sama, sama, karena guru ini terikat dengan kode etik guru, ada kode etik guru," pungkasnya.






Tulis Komentar