Kadisdukcapil Inhil; Pencetakan Kartu Keluarga dengan Kertas HVS Sah dan Resmi
KILASRIAU.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir, Meiza Hardi, menegaskan bahwa pencetakan Kartu Keluarga (KK) menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih adalah sah dan sesuai dengan peraturan resmi dari pemerintah pusat.
Pernyataan ini disampaikan Meiza menanggapi pertanyaan masyarakat yang masih meragukan keabsahan dokumen kependudukan yang dicetak menggunakan kertas biasa. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Dengan disahkannya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, maka seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih,” ujar Meiza Hardi, saat ditemui wartawan pada Jum'at, (23/5/25).
- Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga, Ketua TP-PKK Inhil Ikuti Forum Nasional Prasara–Vistara
- Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa
- Kepemimpinan Baru Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi ke Polres, Kejari, dan Denpom
- Lembaga Adat Melayu Riau Tetapkan 23 Februari Hari Ekosistem
- Kemendagri Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Inflasi Inhil Capai 6,38 Persen
Lebih lanjut, Meiza menjelaskan, bahwa Dinas Dukcapil Inhil telah menyesuaikan sistem pelayanan dengan melakukan pembaruan aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) ke versi 7.3.4. Pembaruan ini mewajibkan pencantuman nomor HP dan email saat pengurusan dokumen kependudukan.
“Dengan versi terbaru ini, masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri dari email yang telah didaftarkan, tanpa perlu kembali ke kantor Disdukcapil. Ini tentu memudahkan masyarakat dan mengurangi antrean pelayanan,” jelasnya.
Keunggulan lain dari sistem ini adalah masyarakat kini menyimpan file dokumen seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga secara digital, sehingga bisa dicetak ulang kapan saja dan tidak khawatir jika dokumen hilang.
Penerapan pencetakan mandiri ini juga sejalan dengan kebijakan penghapusan legalisir dokumen yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Keaslian dokumen tetap bisa diverifikasi melalui pemindaian QR code yang terdapat pada TTE di setiap dokumen.
“Sesuai dengan arahan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil. Penggunaan kertas HVS untuk dokumen kependudukan sudah berlaku secara nasional sejak 1 Juli 2020,” pungkasnya.


Tulis Komentar