KILASRIAU.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir, Meiza Hardi, menegaskan bahwa pencetakan Kartu Keluarga (KK) menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih adalah sah dan sesuai dengan peraturan resmi dari pemerintah pusat.
Pernyataan ini disampaikan Meiza menanggapi pertanyaan masyarakat yang masih meragukan keabsahan dokumen kependudukan yang dicetak menggunakan kertas biasa. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Dengan disahkannya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, maka seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih,” ujar Meiza Hardi, saat ditemui wartawan pada Jum'at, (23/5/25).
Lebih lanjut, Meiza menjelaskan, bahwa Dinas Dukcapil Inhil telah menyesuaikan sistem pelayanan dengan melakukan pembaruan aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) ke versi 7.3.4. Pembaruan ini mewajibkan pencantuman nomor HP dan email saat pengurusan dokumen kependudukan.
“Dengan versi terbaru ini, masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri dari email yang telah didaftarkan, tanpa perlu kembali ke kantor Disdukcapil. Ini tentu memudahkan masyarakat dan mengurangi antrean pelayanan,” jelasnya.