Transaksi Sabu di Halaman Hotel, Dua Pengedar Dibekuk Polres Inhil

KILASRIAU.com - Salah satu area halaman hotel di Tembilahan menjadi tempat transaksi peredaran narkotika. Barang haram yang akan dijual dua pengedar berjenis sabu total seberat 17,29 gram.
Kini, pelaku berinisial B (42) dan inisial M (40) serta barang bukti sudah diamankan Sat Narkoba Polres Inhil.
Dalam penangkapan tersebut, B yang berasal dari Sialang Panjang dan M warga Simpang Gaung diringkus tim Satres Narkoba Polres Inhil Pukul 04.30 Wib, Jum'at (23/5).
- 13.079 Pelari Bersiap untuk Riau Bhayangkara Run 2025, Terbesar se-Sumatera
- Langkah Awal Kepengurusan Baru, DPW PPP Riau Jalin Komunikasi Strategis dengan KPU
- KPU Inhil Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025
- Edarkan Sabu Pakai NMAX, Andre Aceh Diciduk Polisi
- BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Pahami Manfaat Program JKP
Saat penggeledahan, tim opsnal menemukan satu paket plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 0,20 gram dari tangan B dan 17,9 gram dari penggeledahan kediaman pelaku M, di Jalan Sapta Marga.
“Kita menangkap kedua pelaku pada jam 04:30 WIB. Pelaku kita ringkus bersama saat akan melakukan transaksi di sebuah parkiran hotel area Tembilahan," jelas Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora.
Kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari warga akan adanya transaksi narkoba di area hotel tersebut. Tim bergerak setelah melakukan pengintaian dan mendapatkan pelaku sesuai ciri-ciri.
“Pelaku dikenai padal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolres.
Dari interogasi didapatkan keterangan bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari saudara ds (lidik).
Tulis Komentar