Di Tengah Komitmen Kapolda Riau Dukung “Siak Hijau”, Kapolres Siak Bungkam Soal Pengurugan di Zona Pertanian

Siak, KILASRIAU.com – Di saat Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan gencar menggaungkan komitmen pelestarian lingkungan melalui program “Siak Hijau”, sorotan tajam justru tertuju pada aparat penegak hukum di tingkat bawah yang memilih bungkam terkait aktivitas pengurugan atau galian C di Desa Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Proyek pengurugan yang dilakukan oleh PT Riau Biru Abdi berlangsung di kawasan yang secara resmi ditetapkan sebagai zona pertanian dan permukiman, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak. Kegiatan tersebut kini menimbulkan keresahan masyarakat karena diduga tidak mengantongi izin yang sah dan berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Siak belum memberikan pernyataan, meskipun telah dikonfirmasi sejak 12 Mei 2025 dan konfirmasi ulang pada 21 mei 2025 melalui pesan WhatsApp tidak memberi tanggapan atau pun balasan, tanpa klarifikasi ataupun tindakan yang terlihat di lapangan.
“Kalau Kapolda berjuang keras menghijaukan Riau, kenapa aparat di daerah justru diam melihat kerusakan? Ini kontradiktif,” ujar Panglima Tengah LLMB Kab. Siak, Evan Putra, kamis (22/5/2025).
Di lokasi proyek, aktivitas pengurugan berlangsung dengan intensitas tinggi, menggunakan alat berat dan truk pengangkut tanah. Warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi, dan menyatakan bahwa kegiatan ini menyebabkan aliran air hujan mengarah ke permukiman serta kebun, merusak infrastruktur lokal dan mengganggu kesehatan warga.
Papan informasi izin yang terpasang hanya mencantumkan nomor 12032400123790005, tanpa penjelasan terkait jenis izin, lembaga penerbit, maupun dasar hukumnya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak sendiri membantah telah menerbitkan izin lingkungan, dan menyebutkan bahwa tidak ada laporan resmi mengenai proyek tersebut.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan itu. Jika pun ada dari provinsi, tetap harus ada koordinasi. Ini tidak ada,” ujar seorang pejabat DLH Siak.
Kegiatan ini disinyalir telah melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Perda Kabupaten Siak No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak Tahun 2011–2031, yang menetapkan Desa Maredan sebagai zona pertanian dan permukiman
Perda Kabupaten Siak No. 11 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap kegiatan penggalian dan pengambilan bahan galian (termasuk tanah urug) wajib memiliki izin resmi dari pemerintah daerah dan tidak boleh dilakukan di kawasan bukan tambang, termasuk zona hijau dan pertanian
Warga meminta agar aktivitas dihentikan sementara sampai kejelasan hukum dan analisis dampak lingkungan dilakukan oleh lembaga berwenang. Mereka juga mempertanyakan komitmen aparat kepolisian di wilayah Tualang dan Siak yang hingga kini belum mengambil langkah konkret.
Ironisnya, di sisi lain, Kapolda Riau justru dikenal sebagai Green Police, figur kuat dalam kampanye pelestarian lingkungan. Melalui berbagai inisiatif seperti Jambore Karhutla 2025 di Tahura Sultan Syarif Hasyim dan penanaman 1.000 pohon di Kampung Merempan Hilir, Irjen Herry Heryawan menunjukkan komitmen serius terhadap keberlanjutan ekologis di Riau.
“Kapolda memberi contoh luar biasa. Tapi kalau Kapolsek dan Kapolres diam, upaya itu jadi pincang,” tambah Pangah LLMB kabupaten Siak itu.
Sementara hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak PT Riau Biru Abdi juga belum membuahkan hasil.
Masyarakat kini berharap, semangat “Siak Hijau” yang digaungkan Kapolda Riau tidak hanya menjadi slogan di tingkat atas, tapi juga menjadi aksi nyata hingga ke akar pemerintahan dan kepolisian di daerah, terutama ketika lingkungan dan keselamatan warga dipertaruhkan.
Tulis Komentar