Polsek Keritang Tangkap Pelaku Curanmor dalam Operasi Pekat Premanisme

Sumber foto humas Polres Indragiri Hilir

KILASRIAU.com  – Jajaran Polsek Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Seorang pria berinisial PARHAJI alias AJI (20), warga Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, ditangkap setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor milik warga setempat.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di kediaman pelaku yang berada di Jl. Lintas Samudra KM.10 Sari Agung, Desa Petalongan. Kasus ini terungkap berkat laporan korban bernama YUDISTIRA (32), seorang wiraswasta asal Jambi, yang kehilangan sepeda motor Yamaha RX King berwarna hitam pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut laporan polisi nomor LP/B/10/V/2025/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, korban menyadari motornya hilang dari garasi belakang rumah yang berlokasi di KM.10 Sari Agung, dan segera melakukan upaya pencarian secara mandiri. Setelah beberapa hari mencari informasi, pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapat informasi bahwa motornya berada di rumah pelaku.

Korban pun mendatangi rumah PARHAJI alias AJI dan menemukan motornya berada di dalam kamar tidur pelaku. Saat dikonfrontasi, pelaku mengakui bahwa ia telah mengambil sepeda motor tersebut dari garasi rumah korban tanpa izin. Menindaklanjuti hal tersebut, korban segera menghubungi Brigadir Prengki, anggota Subsektor Sencalang, untuk menindaklanjuti laporan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain satu unit sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi BH 4477 RI, nomor mesin 3KA-502426, dan nomor rangka MH33KA102K528002, serta STNK dan BPKB atas nama SENTONO, satu buah kunci motor, dan satu lembar kwitansi pembelian motor tertanggal 1 Januari 2022 senilai Rp10 juta.

“Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti di Mapolsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi-saksi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar petugas penyidik dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kepolisian menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, di antaranya menerima laporan resmi dari korban, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Premanisme yang digelar oleh jajaran Polres Indragiri Hilir untuk menekan angka kriminalitas, khususnya menjelang momen-momen strategis keamanan daerah.

“Kami imbau masyarakat untuk terus waspada, terutama terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. Segera laporkan ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tambah petugas.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polsek Keritang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

 






Tulis Komentar