KILASRIAU.com – Jajaran Polsek Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial PARHAJI alias AJI (20), warga Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, ditangkap setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor milik warga setempat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di kediaman pelaku yang berada di Jl. Lintas Samudra KM.10 Sari Agung, Desa Petalongan. Kasus ini terungkap berkat laporan korban bernama YUDISTIRA (32), seorang wiraswasta asal Jambi, yang kehilangan sepeda motor Yamaha RX King berwarna hitam pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut laporan polisi nomor LP/B/10/V/2025/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, korban menyadari motornya hilang dari garasi belakang rumah yang berlokasi di KM.10 Sari Agung, dan segera melakukan upaya pencarian secara mandiri. Setelah beberapa hari mencari informasi, pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapat informasi bahwa motornya berada di rumah pelaku.
Korban pun mendatangi rumah PARHAJI alias AJI dan menemukan motornya berada di dalam kamar tidur pelaku. Saat dikonfrontasi, pelaku mengakui bahwa ia telah mengambil sepeda motor tersebut dari garasi rumah korban tanpa izin. Menindaklanjuti hal tersebut, korban segera menghubungi Brigadir Prengki, anggota Subsektor Sencalang, untuk menindaklanjuti laporan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.