Disdukcapil Inhil Gelar Program Jebol Adminduk di Desa Pengalihan, Yuk Urus KTP KK KIA dan Akta Sekarang

KILASRIAU.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir kembali melaksanakan program "Jebol Adminduk" atau Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, dimana program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.

"Program yang kita lakukan saat ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berada di daerah pelosok. Maka dari itu, Kami ingin memastikan semua warga mendapatkan hak administrasi kependudukannya tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil. Jebol Adminduk adalah wujud nyata komitmen kami melayani dengan cepat, mudah, dan gratis," kata Kepala Disdukcapil Inhil, Meiza Hardi.

Kadisdukcapil Inhil Meiza Hardi melanjutkan, untuk penerbitan KTP-el baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI), syarat yang harus dipenuhi antara lain telah berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, serta melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, Disdukcapil juga melayani penerbitan KTP-el baru karena pindah, perubahan data, kerusakan, atau kehilangan. Masyarakat yang ingin mengurus perubahan ini diwajibkan membawa surat keterangan pindah, KTP-el lama atau surat keterangan perubahan data, serta surat keterangan kehilangan dari kepolisian bila KTP-el hilang.

Untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) baru, syaratnya adalah menunjukkan kutipan akta kelahiran, melampirkan KK asli dan fotokopi, serta membawa KTP-el orang tua atau wali. Pembuatan KIA ini juga mensyaratkan foto berwarna dengan ketentuan ukuran sesuai usia anak.

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru juga dilayani, baik karena pembentukan keluarga baru, penggantian kepala keluarga akibat kematian, kehilangan, kerusakan, maupun perubahan data. Warga hanya perlu menyiapkan fotokopi buku nikah, akta perceraian, surat kematian, atau surat keterangan lainnya sesuai kebutuhan.

Selain itu, layanan pencatatan kelahiran untuk WNI di wilayah NKRI juga tersedia dengan persyaratan seperti fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, atau surat keterangan kelahiran lainnya, fotokopi buku nikah orang tua, dan fotokopi KK.

"Oleh karena kami, Disdukcapil Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini guna mempercepat dan mempermudah proses administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti akun resmi media sosial Disdukcapil Indragiri Hilir di TikTok, Instagram, YouTube, dan Facebook," jelasnya.






Tulis Komentar