Bupati Lingga Mutasi 9 Pejabat sebelum 6 Bulan, Langgar Aturan?

KILASRIAU.com  - Bupati Lingga Muhammad Nizar memutasi sembilan pejabat eselon II hanya 34 hari setelah dilantik pada 20 Februari 2025. 

Langkah ini berpotensi melanggar Pasal 162 Ayat 3 UU Pilkada yang melarang mutasi jabatan dalam enam bulan pertama tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).  

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga membenarkan mutasi ini telah mengantongi izin Mendagri Nomor 100.2.2/6_1779 tertanggal 18 Maret 2025. Fidya Asrina, Ketua Bawaslu Lingga, menegaskan, “Prosesnya sah selama ada persetujuan pusat.”

Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dua pejabat justru diturunkan ke posisi non-eselon, seperti Said Rudifallo (eks-Kadis Perpustakaan) dan Nelawati (eks-Kadis PMD). 

“Kalau penyegaran, mengapa ada yang kehilangan jabatan struktural?” tanya seorang pegawai yang enggan disebut namanya.  

Nizar membantah pelanggaran aturan. “Ini bukan sekadar rotasi biasa, tapi penyesuaian struktur dan penyegaran birokrasi untuk optimalisasi pembangunan,” tegasnya di Gedung Daerah Daik Lingga, Rabu (26/3).  

Berikut daftar pejabat yang dimutasi:  

1. Drs. Said Rudifallo - Dari kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan turun jabatan menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Keuangan Setda  

2. Nelawati, S.T, M.A.P- Eks Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa kini hanya Staf Ahli Bidang Pariwisata  

3. Ruliadi, S.Pd.SD - Dari Badan Kepegawaian dipromosikan jadi Asisten Administrasi Umum Setda  

4. Gandiame Diyanto, S.T., M.IP - Mantan Kadis Pertanian naik jabatan sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra  

5. Harpiandi, S.T - Dari BPKAD melompat jadi Kepala Dinas Pariwisata  

6. Safaruddin, S.Sos., M.Si. - Sekretaris DPRD dipindah memimpin Badan Pendapatan Daerah  

7. Sabirin, S.IP., M.IP. - Kadis Tenaga Kerja dipindahkan ke Sekretaris DPRD  

8. Sumarsih, S.Pd.I. - Dari Badan Pendapatan Daerah dipindah ke Dinas Perpustakaan  

9. Zalmidri, S.E.Par. - Eks Kadis Pariwisata dipindahkan ke Dinas Kebudayaan 

Kebijakan ini mengundang pertanyaan, mengapa harus dilakukan sebelum masa larangan mutasi berakhir pada 20 Agustus 2025? Nizar berdalih, “Efektivitas pelayanan publik harus jadi prioritas.” Namun, publik menunggu penjelasan lebih transparan.






Tulis Komentar