KILASRIAU.com - Bupati Lingga Muhammad Nizar memutasi sembilan pejabat eselon II hanya 34 hari setelah dilantik pada 20 Februari 2025.
Langkah ini berpotensi melanggar Pasal 162 Ayat 3 UU Pilkada yang melarang mutasi jabatan dalam enam bulan pertama tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga membenarkan mutasi ini telah mengantongi izin Mendagri Nomor 100.2.2/6_1779 tertanggal 18 Maret 2025. Fidya Asrina, Ketua Bawaslu Lingga, menegaskan, “Prosesnya sah selama ada persetujuan pusat.”
Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dua pejabat justru diturunkan ke posisi non-eselon, seperti Said Rudifallo (eks-Kadis Perpustakaan) dan Nelawati (eks-Kadis PMD).
“Kalau penyegaran, mengapa ada yang kehilangan jabatan struktural?” tanya seorang pegawai yang enggan disebut namanya.