PHK Massal di PT Pulau Sambu Grup dan RSUP, Disnaker Inhil Diminta Bertindak Cepat

KILASRIAU.com – Kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Pulau Sambu Grup dan PT RSUP di Kecamatan Pulau Burung dan Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Sebanyak 1.700 pekerja dari PT Pulau Sambu Grup dan 1.800 pekerja dari PT RSUP terpaksa kehilangan mata pencaharian akibat kelangkaan bahan baku kelapa.

Sejumlah pemuda di Kecamatan Kateman mempertanyakan sikap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hilir yang dinilai belum menunjukkan upaya nyata dalam memberikan solusi kepada para pekerja terdampak. Mereka menilai Disnaker seharusnya berperan aktif memastikan hak-hak pekerja, seperti pesangon, jaminan sosial, hingga penyaluran tenaga kerja ke sektor lain.

“Kami melihat belum ada gerakan konkret dari Disnaker. Mereka seharusnya turun tangan lebih cepat, melakukan mediasi dengan perusahaan, dan memberikan solusi bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian,” ujar Fitrawir Armadani, salah satu pemuda Kateman, Selasa (4/2/2025).

Selain itu, para pekerja juga mengeluhkan minimnya komunikasi dari pihak Disnaker terkait prosedur PHK yang dijalankan PT Pulau Sambu Grup. Beberapa di antaranya bahkan mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai hak-hak mereka setelah diberhentikan.

"Maka daripada itu, kami berharap Disnaker segera mengambil langkah tegas untuk menghindari meluasnya dampak sosial akibat PHK massal ini, mengingat PT Pulau Sambu Grup dan PT RSUP merupakan dua perusahaan besar yang menjadi tumpuan ekonomi ribuan keluarga di Indragiri Hilir," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Kabupaten Indragiri Hilir, Dhoan Dwi Angara, S. STP, MH melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin, SE, MH mengimbau seluruh pekerja terdampak PHK agar melapor ke kantor Disnaker setempat jika hak-hak pekerja yang terdampak efesiensi tidak terpenuhi.

“Laporan dari karyawan yang terkena PHK sangat penting agar kami bisa melakukan pendataan yang akurat dan memberikan bantuan yang sesuai. Kami siap memberikan pendampingan hukum, informasi terkait hak-hak pekerja, serta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai Permenaker Nomor 15 tahun 2021,” ujar Bazarudin saat ditemui di ruang kerjanya.

Bazarudin menambahkan, meskipun perusahaan memiliki kewajiban memberikan pesangon atau kompensasi, sering kali terdapat kendala administratif atau kurangnya pemahaman pekerja tentang hak-hak mereka. Disnaker, kata dia, berperan penting dalam memberikan informasi dan memastikan hak-hak tersebut tidak terabaikan.

Proses Pelaporan dan Pendampingan
Untuk mempermudah proses, pekerja yang terkena PHK diminta melengkapi dokumen seperti surat keputusan PHK dari perusahaan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, bukti pembayaran gaji terakhir atau slip gaji, serta dokumen pendukung lainnya.

“Setelah dokumen diterima, kami akan memverifikasi data dan memulai proses pendampingan hukum atau mediasi dengan perusahaan jika diperlukan. Selain itu, kami juga akan memberikan informasi terkait pelatihan kerja atau program pemberdayaan ekonomi untuk membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru,” jelas Bazarudin.

Ia juga berharap perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK dapat menjalankan proses tersebut secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perusahaan harus berkomitmen pada prinsip transparansi dan keadilan. Jika ada permasalahan terkait PHK yang tidak sesuai ketentuan, kami akan turun tangan untuk melakukan mediasi,” tegasnya.






Tulis Komentar