KILASRIAU.com – Kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Pulau Sambu Grup dan PT RSUP di Kecamatan Pulau Burung dan Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Sebanyak 1.700 pekerja dari PT Pulau Sambu Grup dan 1.800 pekerja dari PT RSUP terpaksa kehilangan mata pencaharian akibat kelangkaan bahan baku kelapa.
Sejumlah pemuda di Kecamatan Kateman mempertanyakan sikap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hilir yang dinilai belum menunjukkan upaya nyata dalam memberikan solusi kepada para pekerja terdampak. Mereka menilai Disnaker seharusnya berperan aktif memastikan hak-hak pekerja, seperti pesangon, jaminan sosial, hingga penyaluran tenaga kerja ke sektor lain.
“Kami melihat belum ada gerakan konkret dari Disnaker. Mereka seharusnya turun tangan lebih cepat, melakukan mediasi dengan perusahaan, dan memberikan solusi bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian,” ujar Fitrawir Armadani, salah satu pemuda Kateman, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, para pekerja juga mengeluhkan minimnya komunikasi dari pihak Disnaker terkait prosedur PHK yang dijalankan PT Pulau Sambu Grup. Beberapa di antaranya bahkan mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai hak-hak mereka setelah diberhentikan.
"Maka daripada itu, kami berharap Disnaker segera mengambil langkah tegas untuk menghindari meluasnya dampak sosial akibat PHK massal ini, mengingat PT Pulau Sambu Grup dan PT RSUP merupakan dua perusahaan besar yang menjadi tumpuan ekonomi ribuan keluarga di Indragiri Hilir," imbuhnya.