Sepanjang Tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Bayarkan Klaim Peserta Sebesar Rp658 Miliar
KILASRIAU.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Kota mencatat realisasi pembayaran klaim jaminan sosial pekerja sebesar Rp658,23 miliar terhitung periode Januari-Desember 2024.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan menyebutkan, program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi yang terbesar dalam penyaluran klaim.
"Untuk JHT sampai saat ini kami mencatat total pembayaran mencapai Rp507,718 miliar dari 36.839 kasus," ungkap Iman, Rabu (8/1/2025).
- CSR PT Inecda Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Petani KWT Titian Resak Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
- Klaim BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Tembus Rp801 Miliar Sepanjang Tahun 2025
- Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau & Kepri Tembus Rp4,2 Triliun
- BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Jalin MoU PLKK dengan 40 Rumah Sakit dan Faskes di Riau
- Tim Sepak Bola Indragiri Muda Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada Festival KSS VII Pemuda Pancasila
Kemudian, lanjut Iman, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencatat pembayaran sebesar Rp93 miliar dari 12.975 kasus. Sementara Jaminan Kematian (JKM) menyusul dengan nilai Rp32,98 miliar dari 1.361 kasus.
Selanjutnya program Jaminan Pensiun (JP) juga memberikan kontribusi signifikan dengan total klaim Rp19,94 miliar dari 16.883 kasus. Sedangkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menyalurkan Rp4,591 miliar untuk 3.838 kasus.
"Total sepanjang tahun 2024 lalu, kami membayarkan klaim para peserta sebesar Rp658,239 miliar dengan jumlah kasus mencapai 71.896 kasus," terang Iman.
Iman menegaskan, jika BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota terus berkomitmen memastikan seluruh peserta mendapatkan haknya secara cepat dan tepat. Tingginya realisasi klaim ini juga mencerminkan peran penting BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, baik dari resiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di masa tua.
"Kami akan terus meningkatkan pelayanan untuk mempermudah peserta dalam mengakses hak-hak mereka, sekaligus mendorong lebih banyak pekerja, khususnya pekerja rentan, untuk mendaftar sebagai peserta aktif," ucap Iman.(yan)

Tulis Komentar