BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Program Inclusive Job Center Bagi Pekerja Disabilitas
KILASRIAU.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kacab) Pekanbaru Kota berkomitmen meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan perusahaan binaan dalam rangka mendukung implementasi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan mengatakan, guna mendukung regulasi itu, pihaknya mengadakan sosialisasi program Inclusive Job Center (IJC), Jumat (20/12/2024) di Ballroom Hotel The Zuri Pekanbaru. Sosialisasi itu diikuti 50 perusahan dengan kategori besar dan menegah.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan manfaat bagi peserta dan perusahaan. Perusahaan besar wajib berperan dalam mempekerjakan penyandang Disabilitas," ujar Iman.
- BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Program MLT, Peserta Bisa Ajukan KPR hingga Rp500 Juta
- Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Riau Pulihkan Piutang Iuran Rp2,07 Miliar
- Ahli Waris Anggota BPD Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil Terima Santunan 42 Juta
- Percepat UCJ Kota Pekanbaru, BPJS Ketenagakergaan Gelar Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan Pekerja
Program IJC, lanjut Iman, berfokus pada penyediaan informasi mengenai lowongan pekerjaan dan data pencari kerja yang berlatar belakang disabilitas. Menurutnya program IJC merupakan langkah konkret untuk mendorong inklusi pekerja disabilitas ke dalam dunia kerja.
"Kami ingin memastikan semua individu, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, memiliki kesempatan yang sama di pasar tenaga kerja. Sosialisasi ini menjadi penting agar perusahaan memahami bagaimana melibatkan disabilitas dalam kegiatan operasional mereka," tegas Iman.
Melalui IJC, sebut Iman, BPJS Ketenagakerjaan berupaya mengurangi hambatan akses dan partisipasi pekerja disabilitas dalam dunia kerja. Di samping itu, program ini juga sejalan dengan implementasi UU yang mendorong akses yang lebih baik bagi individu disabilitas di berbagai aspek kehidupan, termasuk di pasar tenaga kerja.
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan akan termotivasi untuk mengalokasikan kuota pekerja disabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni minimal 2 persen untuk BUMN dan pemerintah, serta 1 persen untuk perusahaan swasta. Sehingga, semakin banyak penyandang disabilitas yang dapat berkontribusi di dunia kerja, serta meningkatkan kualitas hidup mereka secara mandiri,” tutur Iman.(yan)

Tulis Komentar