Kantor Badan Karantina Indonesia di Tembilahan Hulu Terbakar, Kerugian Capai Rp 400 Juta
KILASRIAU.com – Kebakaran melanda Kantor Badan Karantina Indonesia (Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan) di Jalan Gerilya Parit 8, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.
Peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian material ditaksir mencapai Rp 400 juta.
Menurut saksi mata Hj. Hadrawati (55), warga yang tinggal di depan kantor tersebut, kronologi kejadian api pertama kali terlihat di ruangan kantor pelayanan sebelah kanan bangunan dan dengan cepat merambat ke ruangan lain, termasuk mess di sebelah kiri.
- MagangHub Batch 2 Angkatan II Masuki Tahap Seleksi, Hasil Diumumkan 18 September
- Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Jalan Budiman Tembilahan
- Api Membakar, Hukum Mengejar: Sepanjang 2026 Polres Inhil Tangani 9 Kasus Karhutla
- Berangkat Jualan Cempedak, Pompong Berisi Tiga Pria Dikabarkan Hilang Kontak
- Kualitas Udara Memburuk, Pemprov Riau Siapkan 18 Ribu Pcs Masker dan Oksigen untuk Pelalawan
"Kebakaran diperparah oleh bahan bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu serta keberadaan bahan kimia berbahaya seperti gas metil dan tabung gas elpiji di dalam kantor," kata Kapolsek Tembilahan Hulu
Saksi juga mendengar suara letupan dari instalasi listrik di depan kantor dan bunyi motor yang terbakar. Api semakin sulit dikendalikan hingga mobil pemadam kebakaran dari Damkar dan PSMTI tiba di lokasi sekitar pukul 00.15 WIB. Proses pemadaman melibatkan tiga unit mobil Damkar, masyarakat, dan personel Polsek, yang berhasil mengendalikan api sepenuhnya pada pukul 02.15 WIB.
"Kerugian dan Langkah Penanganan
Kebakaran ini menyebabkan kerusakan total pada bangunan kantor dan satu unit kendaraan roda dua. Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp 400 juta," tuturnya.
Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan saksi, serta memasang garis polisi di lokasi kebakaran. Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan penyebab kebakaran masih berlangsung.
Kebakaran ini menjadi perhatian serius, mengingat lokasi tersebut merupakan fasilitas penting dalam pelayanan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah Tembilahan Hulu.

Tulis Komentar