Aturan Pembuatan e-KTP Cuma 1 Jam

Foto ilustrasi. (Google)

KILASRIAU.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai lamanya layanan administrasi kependudukan akan langsung dirancang hari ini. "Dalam minggu ini, saya akan segera mengeluarkan Permendagri lama pembuatan KTP (kartu tanda penduduk) maksimum satu jam," ujarnya. Namun waktu pembuatan bisa lebih lama jika di daerah ada gangguan komputer atau masalah listrik padam.

Dia menuturkan, untuk mengurus KTP saja, normalnya hanya butuh waktu 10 menit jika tak ada kendala, seperti listrik padam atau sistem yang error. Selama ini, waktu layanan molor hingga berhari-hari karena birokrasi. Tjahjo pun memperingatkan para pemimpin Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk bekerja cepat jika tak ingin surat tugasnya dicabut.

Tjahjo juga meminta pemerintah daerah segera mengambil inisiatif jika blanko administrasi kependudukan habis. Menurut dia, saat ini ada sekitar 1,5 juta blanko KTP elektronik (e-KTP) di gudang Kementerian Dalam Negeri.

Dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Tjahjo Kumolo melaporkan perekaman e-KTP hingga hari ini sudah mencapai 974 persen. Sisanya masih belum terdata lantaran hambatan administrasi di Dukcapil dan belum adanya kesadaran masyarakat untuk proaktif merekam e-KTP.

Sebelumnya, Jokowi meminta percepatan layanan administrasi kependudukan. Masyarakat tak boleh lagi menunggu lama untuk mengurus surat-surat, seperti KTP dan kartu keluarga.

Jokowi menilai perlu ada Permendagri untuk membatasi lamanya waktu pelayanan. "Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktu selesainya, berapa hari. Syukur bisa berapa jam," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.

Khusus untuk pembuatan e-KTP, Jokowi ingin Kementerian Dalam Negeri menjemput bola. Pemerintah perlu mendatangi penduduk yang belum terdata, terutama mereka yang tinggal di wilayah yang sulit dijangkau karena kendala geografis.  

 

 

 

 






Tulis Komentar