Perangi, Laporkan dan Jangan Konsumsi Rokok Ilegal!
KILASRIAU.com, Banda Aceh – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 215/PMK.07/2021 dan mulai diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Oktober 2024 melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 762.
DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang bertujuan mengurangi ketimpangan fiskal dan mendukung pemerataan pembangunan. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa DBH CHT bertujuan menangani dampak negatif konsumsi hasil tembakau.
- Kabag Kesra Inhil Tegaskan Dukungan terhadap Polri di Bawah Presiden RI
- Camat Enok Lantik Pj Kades Sungai Ambat, Kadis PMD Inhil Tekankan Tata Kelola Desa yang Akuntabel
- Tiga Strategi Dongkrak PAD, Bapenda Inhil dan KP2KP Tembilahan Genjot Kepatuhan Pajak Lewat Sosialisasi Terpadu
- Kasus Nenek Saudah, Komisi XIII Dorong Pengusutan Tuntas
- Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Perkuat Sinkronisasi Perencanaan Daerah
Tiga Bidang Prioritas Penggunaan DBH CHT
Dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024, penggunaan DBH CHT dialokasikan pada tiga bidang:
1. Kesejahteraan Masyarakat (50%)
Peningkatan kualitas bahan baku.
Pembinaan industri dan lingkungan sosial.
2. Penegakan Hukum (10%)
Sosialisasi ketentuan cukai.
Pemberantasan barang kena cukai ilegal.
3. Kesehatan (40%)
Pembinaan lingkungan sosial.
Peraturan ini dapat diakses melalui situs kanwilaceh.beacukai.go.id atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan.
Peningkatan Penindakan Rokok Ilegal
Leni mengungkapkan bahwa Kanwil Bea Cukai Aceh terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal. Selama tiga tahun terakhir, jumlah rokok ilegal yang disita meningkat tajam:
2022: 3,5 juta batang.
2023: 14,3 juta batang.
2024 (hingga Oktober): 21,5 juta batang.
“Pemberantasan rokok ilegal memerlukan upaya preventif, represif, dan keterlibatan masyarakat,” tegas Leni, Kamis (21/11/2024).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti pita cukai palsu atau bekas, dan melaporkan temuan ke kantor Bea Cukai terdekat.
Ajakan Bersama Memerangi Rokok Ilegal
Leni menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan kesehatan dan negara.
“Mari bersama perangi rokok ilegal. Jangan konsumsi atau perjualbelikan rokok ilegal!” pungkasnya.**

Tulis Komentar