KILASRIAU.com, Banda Aceh – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 215/PMK.07/2021 dan mulai diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Oktober 2024 melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 762.
DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang bertujuan mengurangi ketimpangan fiskal dan mendukung pemerataan pembangunan. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa DBH CHT bertujuan menangani dampak negatif konsumsi hasil tembakau.
Tiga Bidang Prioritas Penggunaan DBH CHT
Dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024, penggunaan DBH CHT dialokasikan pada tiga bidang:
1. Kesejahteraan Masyarakat (50%)