Pj. Bupati Inhil Copot Jabatan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu
KILASRIAU.com – Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Erisman Yahya, memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Tembilahan Hulu setelah dinyatakan bersalah oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Inhil.
Sanksi yang dijatuhkan meliputi pencopotan jabatan dan penundaan kenaikan pangkat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Inhil, Eko Heri Purwanto, SH., MH., dijelaskan bahwa PNS berinisial SJ, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah berdasarkan SK Bupati Inhil Nomor Kpts. 691/XI/HK-2024 tanggal 19 November 2024, telah dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
- Puluhan GBD Inhil Adukan Nasibnya ke DPRD Komisi IV
- Mahasiswa UNRI Minta Kasus Tewasnya Siswa MTsN Diusut Tuntas
- Tingkat Kualitas Pendidikan, Bupati Inhil Resmikan TK Negeri Pembina Kecamatan Concong
- Bupati Inhil Hadiri MoU & PKS UIN Suska Riau Dengan Kepala Daerah Se Prov. Riau Serta FGD Penempatan KKN Mahasiswa UIN Suska Riau
- Mahasiswa Kukerta FMIPA UNRI Buat Pojok Baca dan Lakukan Rekapitulasi Pustaka di Perpustakaan Tuah Cemerlang
Selain itu, SJ juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah.
“Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku, melalui proses pertimbangan yang melibatkan OPD terkait. Setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai aturan,” ujar Eko mewakili Pj. Bupati Inhil.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.


Tulis Komentar