Pj. Bupati Inhil Copot Jabatan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu
KILASRIAU.com – Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Erisman Yahya, memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Tembilahan Hulu setelah dinyatakan bersalah oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Inhil.
Sanksi yang dijatuhkan meliputi pencopotan jabatan dan penundaan kenaikan pangkat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Inhil, Eko Heri Purwanto, SH., MH., dijelaskan bahwa PNS berinisial SJ, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah berdasarkan SK Bupati Inhil Nomor Kpts. 691/XI/HK-2024 tanggal 19 November 2024, telah dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
- Ukir Prestasi, Prodi Akuntansi FEB UNISI Raih Akreditasi Unggul dan Siap Perkuat Daya Saing Lulusan
- KNPI Inhil Tancap Gas Membangun Generasi Emas, Goes To School di SMKN 1 Tembilahan Jadi Titik Awal
- Siap Masuki Dunia Kerja, 101 Siswa SMKS Global Cendekia Ikuti Pembekalan Prakerin 2026/2027
- Bupati Herman Tekankan Pembentukan Karakter Saat Pimpin Apel Hari Pertama Sekolah di SMPN 1 Tembilahan Hulu
- PW Hima Persis Riau Mengecam Keras Aksi Kekerasan terhadap Sahabat PMII: Demokrasi Tidak Boleh Dikuasai Premanisme
Selain itu, SJ juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah.
“Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku, melalui proses pertimbangan yang melibatkan OPD terkait. Setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai aturan,” ujar Eko mewakili Pj. Bupati Inhil.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Tulis Komentar